Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.B/2025/PN Pya | 1.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H. 2.MUHAMAD BUSTANUL ARIFIN, S.H., M.H. 3.Fajar Said S.H,LL.M 4.Ni Ketut Indah Primadani, SH 5.Wanda Meidina Akhmad, SH |
1.BOHRI WAHYUDI 2.DEDI IRAWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.B/2025/PN Pya | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2104/N.2.11/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I BOHRI WAHYUDI bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI IRAWAN pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 04.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di Dusun Kekalek, Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |