Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUKURUDIN bersama dengan Sdr. SAKILE (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Awang Desa Mertak Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa kemudian datang Sdr. SAKILE (DPO) dan mengajak Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor pergi ke Dermaga Awang di Dsn. Awang Desa Mertak Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah untuk mengambil barang sesuatu. Sesampainya di Dermaga Awang selanjutnya terdakwa dan Sdr. SAKILE (DPO) berjalan menuju ke salah satu kapal dan melihat 1 (satu) unit mesin pompa air merk ROBIN EYE 15 PUMP warna kuning milik Saksi EDI SANTOSO kemudian Terdakwa naik ke samping kapal dan langsung mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merk ROBIN EYE 15 PUMP warna kuning milik Saksi EDI SANTOSO tersebut lalu memberikannya kepada Sdr. SAKILE (DPO) yang sedang menunggu di bawah kapal. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar salah satu Anak Buah Kapal (ABK) dan melihat 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT 10 UNLIMITED FUN warna biru yang terletak di samping saksi EDI SANTOSO yang sedang tertidur kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT 10 UNLIMITED FUN warna biru tersebut dan langsung pergi meninggalkan kapal tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. SAKILE (DPO) membawa pergi 1 (satu) unit mesin pompa air merk ROBIN EYE 15 PUMP warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT 10 UNLIMITED FUN warna biru milik Saksi EDI SANTOSO tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi EDI SANTOSO menuju ke rumah teman Sdr. SAKILE (DPO) yang terdakwa tidak kenal di Desa Beleka Kec. Praya Timur. Sesampainya di rumah eman Sdr. SAKILE (DPO) yang terdakwa tidak kenal tersebut, Sdr. SAKILE (DPO) langsung menukarkan 1 (satu) unit mesin pompa air merk ROBIN EYE 15 PUMP warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT 10 UNLIMITED FUN warna biru milik Saksi EDI SANTOSO tersebut dengan Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. SAKILE (DPO), Saksi EDI SANTOSO mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |