Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Mengabulakn Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan hukum Para Penggugat merupakan keturunan yang sah yaitu anak dari Almarhum Amaq Munase dan berhak atas harta peninggalan dan atau warisan dari almarhum Amaq Munase ;
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa berupa sebidang Tanah sawah sebagaimana tercatat Dalam Pipil Nomor 3538, Percil Nomor 424, Klas II terletak di Orong Serate, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, seluas ± 11.300 M2 tercatat atas Nama Amaq Kisah, Merupakan Hak milik dari almarhum Amaq Munase dengan batas-batas yang sekarang sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Ire dan Nawirah (Amaq Mahit)
- Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Sawan dan Amaq Rahmi
- Sebelah Timur : Tanah sawah H.Rumli, Amaq Yarni dan H. Armin pane
- Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Rahmi, Amaq Sawan dan Sahte
- Menyatakan hukum sah Jual beli antara alamarhum Amaq Munase dengan Turut Tergugat (Marinah Alias Amaq Yarni keponakan dari almarhum Amaq Kisah) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor 06/ 1995 tertanggal 01 Mei tahun 1995 dan telah pula dibayarkan secara tunai berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 01 Mei tahun 1995 ;
- Menyatakan hukum bahwa almarhum Amaq Munase merupakan Pembeli yang beritikad baik ;
- Menyatakan Hukum tanah Obyek sengketa dalam perkara ini tercatat dalam Percil Nomor 424 dengan luas ± 1.130 Ha atau sama dengan ± 11.300 M2 dan tidak termasuk kedalam tanah yang tercatat dalam percil Nomor 242, 726 dan 740, Kelas III dengan luas ± 19. 760 M2 atau sama dengan ± 1.976 Ha ;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat ( Kintang Alias Amaq Citre ) yang telah Menunjuk Tanah hak milik dari Para Penggugat ( tanah obyek sengketa dalam perkara ini) masuk kedalam tanah obyek sengketa yang diekseksui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/PDT/G/2000/PN.PRA, tanggal 6 Desember 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 43/PDT/2001/PT.MTR, tanggal 11 April 2001 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3742 K/PDT/2001, tanggal 28 Februari 2005, yang sejatinya memiliki batas-batas, luas serta Lokasi yang berbeda tanpa dasar hukum dan dasar hak yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Moril kepada Para Penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian materil kepada Para Penggugat sejumlah Rp. Rp.100.000.000 ( seratus ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan hukum tanah obyek eksekusi yang ditunjuk oleh Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya nomor 43/PDT.G/2000/PN.Pra tertanggal 6 Desember tahun 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 43/PDT/2001/PT. MTR tertanggal 11 April tahun 2001 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 3742 K/PDT/2001 Tertanggal 28 Februari tahun 2005, yang dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Praya merupakan tanah yang berbeda dengan tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini atau kesalahan obyek ( Eror in objecto ) ;
- Menyatakan hukum semua surat-surat serta dokumen- dokumen yang diterbitkan atas nama Tergugat diatas tanah obyek sengketa termasuk juga didalamnya Berita Acara Eksekusi, sertifikat dan segala macam bentuk surat lainya dinyatakan tidak Memiliki kekuatan hukum mengikat ;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ). |