| Dakwaan |
Primair
------- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA dan pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Kantor CODIUM BEACH RESTORANT di Dusun Lancing Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari sabtu tanggal 24 januari 2026, sekitar Pukul sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa pada saat itu sedang bertugas sebagai pramusaji/waiter di CODIUM BEACH RESTORANT di Dusun Lancing Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah melihat situasi temanteman yang lain sibuk kemudian terdakwa masuk kedalam kantor management CODIUM BEACH RESTORANT untuk mengambil beberapa perlengkapan dan uang pecahan kecil yang akan di taruh di meja kasir, pada saat itulah terdakwa mengambil uang tunai yang berada di dalam amplop warna coklat, kemudian di tengah perjalanan ke meja kasir terdakwa mengeluarkan amplop coklat tersebut dan menyembunyikan di balik baju terdakwa, setelah itu terdakwa pergi ke kamar mandi yang berada di dekat restaurant yang kemudian uang yang berada didalam amplop dengan jumlah sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tersebut terdakwa keluarkan dari dalam amplop tersebut untuk terdakwa ambil seluruhnya dengan maksud untuk dimiliki tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Liyana Syarofina selaku manager dari CODIUM BEACH RESTORANT kemudian terdakwa masukkan uang tersebut ke dalam saku celana terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke kantor Management untuk mengembalikan amplop coklat dalam keadaan kosong kemudian terdakwa keluar dari restaurant untuk memasukkan uang tersebut ke dalam Jok kendaraan sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa kembali ke restaurant bekerja seperti biasanya sampai sekitar pukul 15.30 Wita;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, sekitar Pukul 09.30 Wita, terdakwa masuk ke dalam kantor Management untuk mengambil uang pecahan kecil di dalam laci dengan cara mengambil kunci laci yang terdapat di tempat biasa menaruh kunci dan kemudian terdakwa mengambil uang pecahan kecil tersebut namun laci tidak terdakwa kunci dan kuncinya terdakwa cabut dan taruh di tempat semula, kemudian terdakwa mengambil enam buah TAB yang ada di atas meja tersebut dan membawa serta menaruhnya di meja kasir, kemudian terdakwa kembali lagi ke ruangan tersebut karena terdakwa tidak mengunci laci tersebut, kemudian terdakwa langsung membuka laci dan mengambil satu buah amplop warna coklat yang di dalamnya terdapat uang kemudian terdakwa menutup kembali laci tanpa menguncinya dan memasukkan amplop yang berisi uang tersebut ke dalam Tas TAB kemudian terdakwa keluar dari ruangan tersebut menuju kamar mandi kemudian di dalam kamar mandi terdakwa mengeluarkan amplop tersebut dari dalam tas TAB, dan kemudian uang yang berada didalam amplop dengan jumlah sekitar Rp. 6.700.000, (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa keluarkan dari dalam amplop tersebut untuk terdakwa ambil seluruhnya dengan maksud untuk dimiliki tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Liyana Syarofina selaku manager dari CODIUM BEACH RESTORANT kemudian uang tersebut terdakwa selipkan di bagian perut bawah di jepit dengan celana dalam dan celana terdakwa agar tidak jatuh, setelah itu terdakwa kembali lagi ke dalam Ruangan kantor Management mengeluarkan amplop yang sudah kosong dan memasukkan amplop kosong tersebut ke dalam laci tanpa mengunci laci tersebut dan keluar dari kantor dengan membawa tas TAB dan menaruh tas TAB tersebut diatas meja kasir, kemudian terdakwa duduk di belakang BAR sekitar 15 (lima belas) menit dan kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa sedang sakit dan meminta Izin untuk pulang dengan cara mengirimkan pesan kepada Supervisor terdakwa dan karena tidak ada balasan kemudian terdakwa memutuskan untuk pulang kerumah terdakwa;
- Atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Liyana Syarofina selaku manager dari CODIUM BEACH RESTORANT mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair
------- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA dan pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Kantor CODIUM BEACH RESTORANT di Dusun Lancing Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari sabtu tanggal 24 januari 2026, sekitar Pukul sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa pada saat itu sedang bertugas sebagai pramusaji/waiter di CODIUM BEACH RESTORANT di Dusun Lancing Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah melihat situasi temanteman yang lain sibuk kemudian terdakwa masuk kedalam kantor management CODIUM BEACH RESTORANT untuk mengambil beberapa perlengkapan dan uang pecahan kecil yang akan di taruh di meja kasir, pada saat itulah terdakwa mengambil uang tunai yang berada di dalam amplop warna coklat, kemudian di tengah perjalanan ke meja kasir terdakwa mengeluarkan amplop coklat tersebut dan menyembunyikan di balik baju terdakwa, setelah itu terdakwa pergi ke kamar mandi yang berada di dekat restaurant yang kemudian uang yang berada didalam amplop dengan jumlah sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tersebut terdakwa keluarkan dari dalam amplop tersebut untuk terdakwa ambil seluruhnya dengan maksud untuk dimiliki tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Liyana Syarofina selaku manager dari CODIUM BEACH RESTORANT kemudian terdakwa masukkan uang tersebut ke dalam saku celana terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke kantor Management untuk mengembalikan amplop coklat dalam keadaan kosong kemudian terdakwa keluar dari restaurant untuk memasukkan uang tersebut ke dalam Jok kendaraan sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa kembali ke restaurant bekerja seperti biasanya sampai sekitar pukul 15.30 Wita;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, sekitar Pukul 09.30 Wita, terdakwa masuk ke dalam kantor Management untuk mengambil uang pecahan kecil di dalam laci dengan cara mengambil kunci laci yang terdapat di tempat biasa menaruh kunci dan kemudian terdakwa mengambil uang pecahan kecil tersebut namun laci tidak terdakwa kunci dan kuncinya terdakwa cabut dan taruh di tempat semula, kemudian terdakwa mengambil enam buah TAB yang ada di atas meja tersebut dan membawa serta menaruhnya di meja kasir, kemudian terdakwa kembali lagi ke ruangan tersebut karena terdakwa tidak mengunci laci tersebut, kemudian terdakwa langsung membuka laci dan mengambil satu buah amplop warna coklat yang di dalamnya terdapat uang kemudian terdakwa menutup kembali laci tanpa menguncinya dan memasukkan amplop yang berisi uang tersebut ke dalam Tas TAB kemudian terdakwa keluar dari ruangan tersebut menuju kamar mandi kemudian di dalam kamar mandi terdakwa mengeluarkan amplop tersebut dari dalam tas TAB, dan kemudian uang yang berada didalam amplop dengan jumlah sekitar Rp. 6.700.000, (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa keluarkan dari dalam amplop tersebut untuk terdakwa ambil seluruhnya dengan maksud untuk dimiliki tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Liyana Syarofina selaku manager dari CODIUM BEACH RESTORANT kemudian uang tersebut terdakwa selipkan di bagian perut bawah di jepit dengan celana dalam dan celana terdakwa agar tidak jatuh, setelah itu terdakwa kembali lagi ke dalam Ruangan kantor Management mengeluarkan amplop yang sudah kosong dan memasukkan amplop kosong tersebut ke dalam laci tanpa mengunci laci tersebut dan keluar dari kantor dengan membawa tas TAB dan menaruh tas TAB tersebut diatas meja kasir, kemudian terdakwa duduk di belakang BAR sekitar 15 (lima belas) menit dan kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa sedang sakit dan meminta Izin untuk pulang dengan cara mengirimkan pesan kepada Supervisor terdakwa dan karena tidak ada balasan kemudian terdakwa memutuskan untuk pulang kerumah terdakwa;
- Atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Liyana Syarofina selaku manager dari CODIUM BEACH RESTORANT mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|