Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
2.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
4.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
5.Fajar Said S.H,LL.M
BAIQ ALDAVINA AZHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1431/N.2.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
2MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
4ADE HASNA FAUZIAH, S.H
5Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIQ ALDAVINA AZHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BAIQ ALDAVINA AZHARI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat pada sebuah rumah di Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 terdakwa menghubungi salah satu admin dengan nomor WhatsApp 085281197529 atas nama Michelle_lee dan terdakwa menawarkan diri terdakwa menjadi talent untuk mempromosikan link judi online, kemudian terdakwa diarahkan untuk menghubungi admin dengan nomor WhatsApp 081216631014 atas nama Drag Slot yang menawarkan terdakwa dengan komisi sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 30 hari dengan 2 (dua) kali postingan selama sehari untuk memposting website judi online dengan brand KYOTO98, atas tawaran tersebut terdakwa menyanggupinya dan baru menerima komisi sebesar Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari admin website KYOTO98 dengan situs t.ly_ yang diterima oleh terdakwa melalui rekening Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1610012849209 atas nama BAIQ ALDAVINA AZHARI, kemudian bertempat di rumah terdakwa di Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa mengunggah/share website slot judi online dengan brand KYOTO98 pada Story Instagram terdakwa dengan nama akun username @b.inaa__ dan password Baiqalda yang memiliki sekitar 9.582 followers dengan menggunakan handphone merk IPHONE XR warna kuning dengan nomor IMEI1 : 357341093959713 dan IMEI2 : 357341093894886.
  • Bahwa terdakwa mengunggah/share situs website slot judi online dengan brand KYOTO98 pada Story Instagram terdakwa dengan nama akun username @b.inaa__ untuk mempromosikan link judi online yang ditujukan kepada 9.582 followers menampilkan foto disertai link website slot judi online dengan maksud agar orang yang melihat postingan tersebut bisa mengklik link yang terdakwa unggah, kemudian masuk untuk mendaftar sebagai member, setelah disetujui oleh admin barulah member tersebut dapat bermain judi online yang mana permainan-permainan judi tersebut mengharuskan penggunanya untuk melakukan pendaftaran dan deposit sejumlah uang agar dapat mengikuti permainan yang ada, sejumlah uang tersebut akan dipertaruhkan didalam permainan online yang dimana jika beruntung pengguna mendapatkan keuntungan yang melipatgandakan uang taruhannya dan jika tidak beruntung maka pengguna akan mengalami kerugian sehingga kehilangan uang taruhannya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengunggah/share website slot judi online dengan brand KYOTO98 pada Story Instagram terdakwa dengan nama akun username @b.inaa__ tersebut kemudian diketahui oleh petugas yang melakukan patroli siber pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di ruang server subdit siber Ditreskrimsus Polda NTB, setelah itu petugas melakukan profiling terhadap Instagram dengan nama akun username @b.inaa__ karena memiliki muatan perjudian dan menemukan terdakwa sebagai pemilik dari Instagram tersebut.
  • Bahwa selain unggahan tersebut di atas, sebelumnya terdakwa pernah juga mengunggah/share link judi online website HOPENGSLOT dengan situs hopeng.xyz/AZH99HPG pada Story Instagram terdakwa yang menampilkan foto disertai link website slot judi online dan atas promosi link judi online tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa bonus atau fee dari admin website slot judi online.
  • Bahwa terdakwa menyadari serta mengetahui perbuatan mengunggah/share situs website slot judi online pada Story Instagram terdakwa tersebut adalah perbuatan yang dilarang karena memiliki muatan perjudian dan terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan yang demikian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak Dipublikasikan Ya