Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan sah Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula AMRIL, Lahir di Sadang Ragi, Pada Tanggal 10-06-1988 yang seharusnya MUHAMAD AMIN lahir di Sadang Ragi pada tanggal 01-07-1989 sebagaimana tercantum dalam buku nikah pemohon dengan nomor : 0947/72/X/2016.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftar perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu.
- Membebaskan segala biaya permohonan kepada Pemohon.
|