Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2024/PN Pya HAJJAH SAKRAH 1.Haji lalu Masud
2.Lalu gusman riadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJJAH SAKRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamdi,SH,MHHAJJAH SAKRAH
Tergugat
NoNama
1Haji lalu Masud
2Lalu gusman riadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas penggugat dalam hal ini mohon kepada yang mulia majlis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  1. menyatakan hukum tanah obyek sengketa tanah dan ruko yang  terletak di Dusun Dayen Peken Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dengan luas tanah ± 200 m2  dan diatasnya berdiri 2 unit bangunan Ruko dengan batas batas tanah sebagai berikut:

Sebelah utara: Tanah dan Ruko Hajjah Sakrah yang dibeli dalam satu kesatuandengan obyek sengketa

Sebelah Selatan : Rumahnya Haji Lalu Masud

Sebelah Timur : Dahulu tanahnya Lalu Syamsul Rijal sekarang. Haji Lalu Masud

Sebelah Barat        : Jalan Raya

adalah tanah sah milik penggugat

Sebelah Utara: Gang

Sebelah selatan: Rumahnya Haji Lalu Masud

Sebelah Timur: Tembok Pekarangan Haji Muhammad Toha dan dahulu tanahnya Lalu Syamsul Rijal sekarang Haji Lalu Masud

Sebelah Barat: Jalan Raya.

  1. Menyatakan hukum bahwa perbutan penggugat yang menguasai obyek sengketa   tampa izin atau persetujuan penggugat merupakan perbuatan melawan hukum
  1. Menyatakan hukum segala akibat maupun surat-surat yang timbul atas tanah sengketa akibat dari perbuatan Tergugat tersebut adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil akibat penguasaan obyek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp. 480 000 000 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta)  
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (Dwangsoom)  sebesar Rp. 500.000 setiap hari keterlambatan sejak putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
  1. Menyatakan hukum bahwa putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum lain baik banding, verzet, maupun kasasi ( uitvoorbaar Bij Voorrad)
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak