Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Pujiman Als Uji secara bersama – sama dengan saksi Wira Hadi Jaya (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa dipastikan sekitar bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karang Bejelo Rt/Rw : 000/000, Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah, selaku pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda berupa sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi DR 3487 UT Nomor Rangka : MH3SG5620PJ797607, Nosin : GEL8E-1682188, yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya sdr. Wira Hadi Jaya mendatangi Kantor PT. Indomobil Finance Cabang Mataram dan mengajukan pinjaman dengan jaminan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi DR 3487 UT Nomor Rangka : MH3SG5620PJ797607, Nosin : GEL8E-1682188.
- Bahwa untuk obyek jaminan fidusia sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi DR 3487 UT Nomor Rangka : MH3SG5620PJ797607, Nosin : GEL8E-1682188 pada tanggal 16 Juni 2023, sdr. Wira Hadi Jaya mengikatkan diri dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 262.2300044 dan dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Bermotor Nomor : 1333 tanggal 22 Juni 2023, dimana sdr. Wira Hadi Jaya adalah sebagai Pihak Pertama yang selanjutnya disebut sebagai Debitur (Pemberi Fidusia) selaku pihak yang menerima fasilitas pembiayaan dari Linsia, SH, M.Kn selaku Pihak Kedua yang bertindak untuk dan atas nama PT. Indomobil Finance Indonesia yang berkedudukan di Jawa Barat, Ruko Arcadia Blok XIIA,D No.2, Jl. Galuh Mas Raya, Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat 41361, yang selanjutnya disebut sebagai Kreditur (Penerima Fidusia) yang memberi fasilitas pembiayaan.
- Bahwa Akta Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Bermotor Nomor : 1333 tanggal 22 Juni 2023 kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat, Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00070704.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023.
- Bahwa dalam perjanjian tersebut, telah disepakati antara lain bahwa fasilitas pembiayaan yang diterima oleh sdr. Wira Hadi Jaya dari PT. BFI Finance Indonesia, Tbk adalah merupakan “Hutang” sdr. Wira Hadi Jaya kepada PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, dengan perincian utang pokok sebesar Rp.41.718.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), tenor 34 bulan sejak 13 Juli 2023 sampai dengan 13 April 2026, angsuran kredit perbulan sebesar Rp.1.227.000,- (satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2023, bertempat di Dusun Karang Bejelo Rt/Rw : 000/000, Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Cabang Mataram selaku Kreditur (Penerima Fidusia), secara sepihak sdr. Wira Hadi Jaya selaku Debitur (Pemberi Fidusia) telah mengalihkan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi DR 3487 UT Nomor Rangka : MH3SG5620PJ797607, Nosin : GEL8E-1682188 yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut dengan menjualnya dengan harga sekitar Rp.14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Pujiman Als Uji, yang berarti pula sdr. Wira Hadi Jaya telah mengalihkan hak dan kewajibannya sebagai debitur dari PT. Indomobil Finance Indonesia kepada terdakwa Pujiman Als Uji padahal sdr. Wira Hadi Jaya baru membayar sebanyak 2 (dua) kali angsuran kredit dan selebihnya sisa angsuran kredit belum dibayar sampai saat ini oleh sdr. Wira Hadi Jaya kepada PT. Indomobil Finance Indonesia.
- Bahwa terdakwa Pujiman Als Uji yang mengetahui sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi DR 3487 UT yang menjadi obyek jaminan fidusia dan tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Cabang Mataram, terdakwa Pujiman Als Uji alihkan kembali kepada sdr Nurhadi seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh sdr. Wira Hadi Jaya bersama dengan terdakwa Pujiman Als Uji tersebut telah melanggar beberapa ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia yang dibuat oleh sdr. Wira Hadi Jaya dengan PT. Indomobil Finance Indonesia, yaitu ketentuan yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan, Debitur dan / atau Penjamin tidak diperbolehkan menjaminkan kembali, menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun lainnya memindahkan atau melanggar hak kepemilikan Perseroan atas Jaminan, baik sebagian ataupun seluruhnya”.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang undang RI Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.-----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Pujiman Als Uji secara bersama – sama dengan saksi Wira Hadi Jaya (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa dipastikan sekitar bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karang Bejelo Rt/Rw : 000/000, Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi DR 3487 UT, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya sdr. Wira Hadi Jaya mendatangi Kantor PT. Indomobil Finance Cabang Mataram dan mengajukan pinjaman dengan jaminan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi DR 3487 UT Nomor Rangka : MH3SG5620PJ797607, Nosin : GEL8E-1682188.
- Bahwa untuk obyek jaminan fidusia sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi DR 3487 UT Nomor Rangka : MH3SG5620PJ797607, Nosin : GEL8E-1682188 pada tanggal 16 Juni 2023, sdr. Wira Hadi Jaya mengikatkan diri dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 262.2300044 dan dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Bermotor Nomor : 1333 tanggal 22 Juni 2023, dimana sdr. Wira Hadi Jaya adalah sebagai Pihak Pertama yang selanjutnya disebut sebagai Debitur (Pemberi Fidusia) selaku pihak yang menerima fasilitas pembiayaan dari Linsia, SH, M.Kn selaku Pihak Kedua yang bertindak untuk dan atas nama PT. Indomobil Finance Indonesia yang berkedudukan di Jawa Barat, Ruko Arcadia Blok XIIA,D No.2, Jl. Galuh Mas Raya, Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat 41361, yang selanjutnya disebut sebagai Kreditur (Penerima Fidusia) yang memberi fasilitas pembiayaan.
- Bahwa Akta Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Bermotor Nomor : 1333 tanggal 22 Juni 2023 kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat, Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00070704.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023.
- Bahwa dalam perjanjian tersebut, telah disepakati antara lain bahwa fasilitas pembiayaan yang diterima oleh sdr. Wira Hadi Jaya dari PT. BFI Finance Indonesia, Tbk adalah merupakan “Hutang” sdr. Wira Hadi Jaya kepada PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, dengan perincian utang pokok sebesar Rp.41.718.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), tenor 34 bulan sejak 13 Juli 2023 sampai dengan 13 April 2026, angsuran kredit perbulan sebesar Rp.1.227.000,- (satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2023, bertempat di Dusun Karang Bejelo Rt/Rw : 000/000, Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Cabang Mataram selaku Kreditur (Penerima Fidusia), secara sepihak sdr. Wira Hadi Jaya selaku Debitur (Pemberi Fidusia) telah mengalihkan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi DR 3487 UT Nomor Rangka : MH3SG5620PJ797607, Nosin : GEL8E-1682188 yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut dengan menjualnya dengan harga sekitar Rp.14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Pujiman Als Uji, yang berarti pula sdr. Wira Hadi Jaya telah mengalihkan hak dan kewajibannya sebagai debitur dari PT. Indomobil Finance Indonesia kepada terdakwa Pujiman Als Uji padahal sdr. Wira Hadi Jaya baru membayar sebanyak 2 (dua) kali angsuran kredit dan selebihnya sisa angsuran kredit belum dibayar sampai saat ini oleh sdr. Wira Hadi Jaya kepada PT. Indomobil Finance Indonesia.
- Bahwa terdakwa Pujiman Als Uji yang mengetahui sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi DR 3487 UT yang menjadi obyek jaminan fidusia dan tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Cabang Mataram, terdakwa Pujiman Als Uji alihkan kembali kepada sdr Nurhadi seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh sdr. Wira Hadi Jaya bersama dengan terdakwa Pujiman Als Uji tersebut telah melanggar beberapa ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia yang dibuat oleh sdr. Wira Hadi Jaya dengan PT. Indomobil Finance Indonesia, yaitu ketentuan yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan, Debitur dan / atau Penjamin tidak diperbolehkan menjaminkan kembali, menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun lainnya memindahkan atau melanggar hak kepemilikan Perseroan atas Jaminan, baik sebagian ataupun seluruhnya”.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |