Dakwaan |
PERTAMA:
----------Bahwa Terdakwa INDRAYADI pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Mosok, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 Wita, Terdakwa melihat Saksi YUPI HARIYADI bersama istrinya Saksi ISLAMIYAH pergi meninggalkan rumah dan mengetahui rumah milik Saksi YUPI HARIYADI tersebut kosong sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang sesuatu di rumah milik Saksi YUPI HARIYADI tersebut. Selanjutnya, Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi YUPI HARIYADI yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Saksi YUPI HARIYADI tersebut Terdakwa kemudian menuju ke belakang rumah Saksi YUPI HARIYADI dan membuka pintu belakang rumah tersebut dengan cara menekan handle pintu yang tidak terkunci, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat 3 (tiga) buah handphone diatas kasur kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme X50 Pro, warna moss green dengan Nomor IMEI 1: 865907040137234, IMEI 2: 865907040137226 tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi YUPI HARIYADI dan memasukkan handphone tersebut ke dalam tas kecil yang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut dan pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme X50 Pro tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi YUPI HARIYADI, keesokan harinya sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa membawa handphone tersebut ke counter handphone milik Saksi ZAMRONI yang berada di sebelah barat simpang empat Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah untuk menjual 1 (satu) buah handphone merk Realme X50 Pro tersebut seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan handphone tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Saksi YUPI HARIYADI mengalami kerugian sekitar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------Bahwa Terdakwa INDRAYADI pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Mosok, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 Wita, Terdakwa melihat Saksi YUPI HARIYADI bersama istrinya Saksi ISLAMIYAH pergi meninggalkan rumah dan mengetahui rumah milik Saksi YUPI HARIYADI tersebut kosong sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang sesuatu di rumah milik Saksi YUPI HARIYADI tersebut. Selanjutnya, Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi YUPI HARIYADI yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Saksi YUPI HARIYADI tersebut Terdakwa kemudian menuju ke belakang rumah Saksi YUPI HARIYADI dan membuka pintu belakang rumah tersebut dengan cara menekan handle pintu yang tidak terkunci, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat 3 (tiga) buah handphone diatas kasur kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme X50 Pro, warna moss green dengan Nomor IMEI 1: 865907040137234, IMEI 2: 865907040137226 tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi YUPI HARIYADI dan memasukkan handphone tersebut ke dalam tas kecil yang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut dan pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme X50 Pro tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi YUPI HARIYADI, keesokan harinya sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa membawa handphone tersebut ke counter handphone milik Saksi ZAMRONI yang berada di sebelah barat simpang empat Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah untuk menjual 1 (satu) buah handphone merk Realme X50 Pro tersebut seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan handphone tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Saksi YUPI HARIYADI mengalami kerugian sekitar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |