Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Pya YANA AZMI FAHRURROZI,S.H NURALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YANA AZMI FAHRURROZI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 14.17 Wita telah terjadi tindak pidana memasuki tanah tanpa ijin yang berhak / Kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (1) Huruf a Undang – undang No. 51 Prp tahun 1960, yang terjadi di Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah. Korban atas nama SYAMSUDIN Amd. Kep. dengan alamat Lingkungan Wakan, Kel. Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Tersangka a.n NURALIM dengan alamat Kmp. Tamansari Kel. Tamansari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah. Tersangka memasuki tanah tanpa ijin yang berhak / Kuasanya yang sah dengan cara menanam benih padi di atas lahan milik korban seluas 4000 m2, perbuatan tersangka di lakukan pada saat korban sedang tidak ada di lokasi karena tempat tinggal korban dengan lahan yang di garap leh tersangka terletak sangat jauh akan tetapi pada saat kejadian tersebut ada saksi yang melihat perbuatan tersangka yaitu atas nama HALIFI, S.Pd Alamat Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah dan MARISAH Alias HJ. SITI AISAH Alamat Dusun Pemantek Lauk Desa Loang Maka Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah. Perbuatan tersangka tersebut menggarap lahan milik korban yang sudah memiliki alas hak berupa sertifikat dengan Nomor : 921 yang terbit di Praya tanggal 5 Mei 2018 atas nama SYAMSUDIN. A.MD.KEP. kejadian tersebut di ketahui oleh korban pada saat korban di beritahu oleh saksi atas nama MARISAH Alias HJ. SITI AISAH, sedangkan tersangka tidak memiliki alas hak yang sah di tas lahan yang di garap olehnya tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan karena tidak bisa menggrap lahan miliknya sendiri.

 

Pihak Dipublikasikan Ya