Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
- Menyatakan penggugat merupakan bagian dari keturuanan yang sah dari almarhum Abdurrahman dan berhak atas harta peninggalan almarhum Abdurrahman
- Menyatakan hukum Tanah obyek sengketa merupakan hak milik dari almarhum Abdurrahman berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, tercatat dalam pipil No. 1548 Percil No. 30 Klas I, Seluas + 0.500 Ha, atau sama dengan + 5.000 M2 tercatat atas nama Pemegang Hak Abdurrahman Dengan Batas -Batas Sebagai Berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : Rumah Amaq Iman, Rumah Tuaq Sedan,
Tanah Kebun Amaq Pit,;
- Sebelah Timur : Toko Indomart
- Sebelah Barat : Gang Desa
- Menyatakan hukum surat jual beli tanah sawah/ kebun tertanggal 10 januari tahun 1974 antara H. MOH. MAJEMUK selaku Penjual dan AGUS HADI SUNARTO selaku pembeli dan almarhum ABDURRAHMAN selaku pihak yang turut menjual tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri praya Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Pya Tertanggal 4 Agustus 2021 Jo Putusan pengadilan Tinggi Mataram Nomor 216/PDT/2021/PT MTR Tertanggal 27 Oktober 2021 Jo, Putusan Mahkamah Agung Republik indonesia Nomor 1082 K/Pdt/2022 Tertanggal 13 April 2022 tidak dapat dijalankan serta tidak mengikat kepada Para penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa
- Menyatakan hukum perbuatan para tergugat yang menguasai, mengerjakan serta mempertahankan tanah obyek sengketa tanpa dasar hak yang jelas serta tanpa persetujuan dari para penggugat Selaku Selaku keturunan dari almarhum ABDURRAHMAN yang merupakan pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Hukum semua surat-surat baik surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah maupun sertifikat hak milik dan surat – surat lainya atas nama para tergugat yang terbit diatas tanah Obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari almarhum abdurrahman tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat selaku keturuanan yang sah dan berhak atas harta harta peningalan almarhum Abdurrahman, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap obyek sengketa (Consevatoir Beslag )
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Moril para penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil para penggugat sejumlah Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya yang saat ini menguasai tanah obyek sengketa, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, serta membongkar semua bangunan dan segala bentuk pemagaran yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |