Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa LALU PENDI PUTRA WIJAYA pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Tajem Dusun Lopan, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. ALEQ (DPO) melalui whatsapp mengatakan Terdakwa ingin memesan sabu lalu Sdr. ALEQ (DPO) meminta Terdakwa datang ke rumahnya di Dusun Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa pergi menunju rumah Sdr. ALEQ (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Sesampainya di rumah Sdr. ALEQ (DPO) Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 poket Narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di kamar tidur Terdakwa. Keesokan harinya pada tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dirumah Terdakwa, lalu sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. OMPONG (DPO) melalui telfon bahwa ia ingin membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket menggunakan skop yang terbuat dari pipet plastik. Selanjutnya Terdakwa menuju Dusun Lopan, Desa Mongas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah bertujuan untuk menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Sdr. OMPONG (DPO) yang Terdakwa jual dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berada dipinggir jalan Tajem Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA selaku petugas Kepolisian Satresnarkoba Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menghadirkan saksi umum yaitu Saksi AHMAD YANI dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit handphone Android warna hitam merk Vivo, uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DR 4074 TW. Selanjutnya Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Penggadaian Nomor: 47.e/11941.07/2024 tanggal 18 Juli 2024 ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 3 (tiga) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,49 (nol koma empat puluh sembilam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0493 tanggal 19 Juli 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa LALU PENDI PUTRA WIJAYA pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 15.17 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Tajem Dusun Lopan, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, atas informasi tersebut Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menghadirkan saksi umum yaitu Saksi AHMAD YANI dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit handphone Android warna hitam merk Vivo, uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DR 4074 TW. Setelah menemukan barang-barang tersebut diatas kemudian Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA menanyakan kepada Terdakwa pemilik barang-barang tersebut selanjutnya Terdakwa menjawab jika barang-barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti diamankan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah ke Kantor Polres Lombok Tengah ke kantor Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dari Sdr. ALEQ (DPO) yang berada di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Penggadaian Nomor: 47.e/11941.07/2024 tanggal 18 Juli 2024 ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 3 (tiga) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,49 (nol koma empat puluh sembilam) gram digunakna untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0493 tanggal 19 Juli 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
|