Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Sahlan, lahir di Lelong, pada tanggal 05 Juni 1985 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-02062025-0144 tertanggal 02 Juni 2025 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Sahrim, lahir di Lelong, pada tanggal 01 Juli 1983 yang tercatat dalam Passport Nomor AR986009, adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|