Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akte Kelahiran Pemohon dengan Nomor 5202-LT-07032024-0083 dan dokumen kependudukan lainnya, pada penulisan nama, tempat dan tanggal lahir FATHUL AZIZ pada tanggal 4 Februari 1990 di Dusun Nyangket yang seharusnya FATHUL AZIS pada tanggal 1 September 1992 di Dusun Nyerenyem sesuai dengan yang tercantum pada ijazah Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan atau pergantian identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan.
- Membebankan segala biaya permohonan kepada Pemohon.
|