Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa I M. DIMAS DWI NARAYA bersama-sama dengan Terdakwa II LALU PUTRA ATMA WIJAYA dan Terdakwa III LALU IMAM WAHYUDI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Dinas Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah beralamat di Lingkungan Meteng RT/RW 005/000, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tangga 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, Terdakwa I M. DIMAS DWI NARAYA bersama-sama dengan Terdakwa II LALU PUTRA ATMA WIJAYA sedang berada di Pasar Karang Bulayak kemudian Terdakwa III LALU IMAM WAHYUDI datang dan mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil TV di Rumah Dinas Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah beralamat di Lingkungan Kemulah, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah yang di huni oleh Saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berangkat ke Rumah Dinas tersebut dengan berjalan kaki, sesampainya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III ke di Rumah Dinas tersebut yang dalam keadaan sepiTerdakwa III membagi tugas untuk Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam Rumah Dinas tersebut sedangkan Terdakwa III menunggu diluar Rumah Dinas untuk berjaga-jaga. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam rumah melalui pintu gerbang sebelah barat yang pada saat itu sudah dalam keadaan terbuka dan setelah sampai di pintu belakang rumah dinas tersebut Terdakwa I melihat pintu sudah dalam keadaan sedikit terbuka kemudian Terdakwa II membuka pintu belakang tersebut dengan cara mendorongnya, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil masuk ke dalam Rumah Dinas, Terdakwa I berada di ruang tamu melihat TV yang sebelumnya di perintahkan oleh Terdakwa III untuk diambil namun TV tersebut terlalu besar sehingga Terdakwa I tidak mampu mengangkatnya, sedangkan Terdakwa II yang saat itu berada di dalam kamar tidur telah menemukan 1 (satu) buah berangkas milik Saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI dan 2 (dua) buah jam tangan merk Fossil warna Hitam dan Silver sehingga memanggil Terdakwa I untuk membantu membawa 1 (satu) buah berangkas yang ditemukan oleh Terdakwa II sedangkan Terdakwa membawa 2 (dua) buah jam tangan merk Fossil warna hitam dan silver milik Saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas untuk ke luar dari Rumah Dinas tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berjalan kaki pergi ke rumah Saksi ARDI KHARISMA yang beralamat di Komplek Geleger, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah untuk membuka isi berangkas yang telah di ambil sebelumnya dengan cara merusak berangkas menggunakan tang dan obeng yang Terdakwa III pinjam dari Saksi ARDI KHARISMA setelah Terdakwa III berhasil membuka berangkas tersebut Terdakwa III mengeluarkan isi dari berangkas yang berisikan 1 (satu) gram emas antam. Selanjutnya Terdakwa III mengambil 1 (satu) gram emas antam dan 1 (satu) buah jam tangan merk Fossil warna silver sedangkan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk Fossil warna hitam.
- Setelah itu sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa III meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Saksi ARDI KHARISMA menuju Desa Beleke untuk menjual 1 (satu) gram emas antam kepada seseorang yang Terdakwa III tidak kenal dengan harga sekitar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) buah jam tangan merk Fossil warna silver Terdakwa III tukar dengan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III mengakibatkan Saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |