Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa RAMDAN alias MEDAN bersama-sama dengan saksi RAMEDAN Alias MEDAN (berkas perkara terpisah), saksi SUDIATA Alias AMAQ DIDIK Alias UMUM (berkas perkara terpisah), saksi JUME Alias AMAQ AGUNG (berkas perkara terpisah), dan saksi SAMPAN Alias AMAQ ADIN (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis, 19 Desember 2019, sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat di rumah milik saksi SAIDIN di Dusun Orok Gendang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa bersama saksi RAMEDAN alias MEDAN bergoncengan dengan menggunakan sepeda motor ke rumah saksi SAMPAN alias AMAQ ADIN dan sesampainya Terdakwa dirumah saksi SAMPAN alias AMAQ ADIN tidak lama kemudian datanglah saksi JUME alias AMAQ AGUNG dan saksi SUDIATE alias AMAQ DIDIK dan terjadilah pembahasan untuk mengambil barang milik orang lain yang idenya berasal dari saksi SAMPAN alias AMAQ ADIN. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa bersama saksi RAMEDAN alias MEDAN, saksi SAMPAN alias AMAQ ADIN, saksi JUME alias AMAQ AGUNG, dan saksi SUDIATE alias AMAQ DIDIKs tiba di pekarangan rumah saksi SAIDIN yang beralamat di Dusun Orok gendang, Dusun Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah bertujuan untuk mengambil mobil pick up merk MITSUBISHI Type L 300 dengan plat nomor DR 8146 SC tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi SAIDIN. Selanjutnya Saksi SUDIATA Als AMAQ DIDIK bersama saksi SAMPAN ALS AMAQ ADIN berperan berjaga-jaga di pinggir jalan depan rumah saksi SAIDIN, yang masuk ke dalam pekarangan rumah dan mendorong mobil keluar pekarangan rumah adalah Terdakwa, saksi AMAQ AGUNG, dan saksi RAMEDAN Als MEDAN. Kemudian sekitar jarak 100 meter dari pekarangan rumah, saksi JUME membuka paksa kontak mobil tersebut dengan menggunakan kunci T dengan cara menancapkan kunci T tersebut selanjutnya diputar kearah kanan dan dicoba berkali-kali sampai mobil menyala setelah kendaraan posisi menyala kemudian mobil distarter sampai hidup mesinnya. Selanjutnya saksi RAMEDAN mengemudikan mobil pick up merk MITSUBISHI Type L 300 menuju perkebunan tarung-arung di Desa Bangket Parak.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubishi, Type L300 PU FB-R(4x2) M/T, Model Pick Up, tahun pembuatan 2018, nosin : 4D56C-S20231, Noka : MK2L0PU39JK021442, warna hitam, Nomor Polisi : DR 8146 SC, an. PAJRI milik Saksi SAIDIN tanpa izin menyebabkan saksi SAIDIN mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |