INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Pya | EMI SURIANI | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | 01 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Dengan hormat,
Yang bertanda tangnn di bawah ini :
H. A N W A R, SH; Pekerjaan Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Pendidikan, Gang Pengembulan No. 2 Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - NTB - berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 9 / ADV. AWR & PTRS / SK.Pid/Vi/ 2023, tanggal 5 Juni 2023, bertindak untuk dan atas nama :
Nama : EMI SURIANI
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Tani
Agama/Suku : Islam/Sasak
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Lintek Dari, Desa Beleka, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah.
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 9 / ADV. AWR & PTRS / SK.Pid/Vi/ 2023, tanggal 5 Juni 2023 untuk dan atas nama EMI SURIANI, selanjutnya disebut sebagai —————--------------——— PEMOHON PRAPERADILAN -----------------------
———------------------———————– M E L A W A N ———------------------------————
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat yang beralamat di Jl. Dr soedjono Lingkar Selatan, Mataram-Nusa Tenggara Barat- Telp/Fax (0370) 6177412,6177418/6177413 Email : bnp-ntb @yahoo.com, disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN -------———————---------------------------------------
Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap penggeledahan rumah pemohon dan pengambilan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepupuluh juta rupiah) dan tas berwarna hitam bertuliskan FIME SUMMIT-01 berisi uang sejumlah Rp. 60. 000.000,-(enam puluh juta rupiah), sebuah jam tangan warna kuning gold dan KTP atas nama Pemohon dalam perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ANWAR Alias AMAQ DESI Bin H. SARIFUDIN (Alm).
.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 33 KUHAP, di dalam melakukan penggeledahan perlu harus di penuhi persyaratan antara lain:
a. Harus ada surat izin dari Ketua Pengadilan setempat;
b. Harus disaksikan oleh dua orang saksi apabila tersangka atau penghuninya tidak keberatan;
c. Harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi apabila tersangka atau penghuni menolak.
2. Cara penggeledahan rumah diatur lebih detail dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Menurut peraturan ini, dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat atau rumah, penyidik wajib :
a. Melengkapi administrasi penyidikan, ; memberitahukan ketualingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
b. Memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan ; menunjukkan surat perintah tugas dan / atau kartu identitas petugas;
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni;
c. Melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya;
d. Menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkin menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain;
e. Dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang di geledah atau saksi dari ketua lingkungan;
f. Menyampaikan terimakasih atas terlaksananya penggeledahan;
g. Dan membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan para saksi.
3. Bahwa perlindungan hokum penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hokum dalam Pasal 167 dan 429 KUHP menjamin hak-hak dasar manusia, di mana tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu gugat dan menginjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak pemiliknya atau tanpa izin yang berhak akan diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan tersebut. Penggeledahan rumah atau tempat-tempat lain dan memasuki ruangan tertutup lainnya, hanya boleh apabila diperkenankan dalam hal-hal yang ditentukan dan memenuhi ketentuan undang-undang.
4. Bahwa praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang:
a. Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hokum dan keadilan;
b. Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hokum dan keadilan, dan
c. Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan. :
Hal mana tentang Praperadilan tersebut secara limitative umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.Sebenarnya upaya praperadilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hokum ketentuan yang mengatur tentang prapradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbu lakibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
5. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 12:00 siang petugas dari BNN NTB datang kerumah Pemohon dan langsung masuk rumah pemohon tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada Pemohon. Selanjutnya seorang Petugas BNN NTB tersebut mendatangi Pemohon yang sedang mencuci piring dan yang lain mencari suami Pemohon yaitu ANWAR Alias AMAQ DESI Bin H.SARIFUDIN(Alm).
6. Bahwa para petugas BNN NTB melakukan penggeledahan rumah Pemohon, pemohon tidak diijinkan untuk mendampingi proses penggeledahan , kemudian pemohon masuk kedalam kamar Pemohon untuk menyimpan tas milik pemohon yang semula tergantung dibelakang pintu kemudian disimpan kedalam lemari baju Pemohon dan ditaruhnya dalam lipatan baju. Tas warna hitam bertuliskan FIME SUMMIT-01, sebuah jam tangan warna kuning gold, KTP asli milik Pemohon, tersebut berisi uang hasil pemberian orang tua Pemohon sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk pembuatan sumur bor, 1(satu) buah jam tangan berwarna kuning gold dan surat-surat lain. Setelah menyimpan tasnya Pemohon kembali duduk menemani suami Pemohon di ruang tamu.
7. Bahwa saat memindahkan tas tersebut, pemohon tidak mengetahui jika ada uang milik Pemohon yang terjatuh, kemudian ketika petugas BNN NTB masuk kamar Pemohon dan menyalakan lampu, Petugas BNN NTB menemukan uang milik Pemohon yang terjatuh sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
8. Bahwa setelah selesai melakukan penggeledahan baru kemudian Petugas BNN NTB memanggil pak RT untuk menyaksikan bahwa ditemukan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di belakang pintu kamar Pemohon, yang kemudian Petugas BNN NTB mengambil dan menyita uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik Pemohon.
9. Bahwa setelah Petugas dari BNN NTB pulang dari rumah Pemohon, selanjutnya Pemohon mencari tas hitam bertuliskan FIME SUMMIT-01 , sebuah jam tangan warna kuning gold milik Pemohon yang disimpan di dalam lemari , akan tetapi Pemohon tidak menemukan tas beserta isinya tersebut.
10. Bahwa akibat kejadian tersebut Pemohon mengalami kerugian uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) akibat hilangnya tas hitam bertuliskan FIME SUMMIT-01, uang tunai, jam tangan, serta surat-surat lainnya;
11. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut tidak melibatkan ketua RT setempat, tidak ada saksi kecuali petugas dari BNN NTB dan Pemohon pun tidak diperkenankan untuk mendampingi kegiatan penggeledahan tersebut.
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Praya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan Penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berupa uang sejumlah RP.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tas berwarna hitam bertuliskan FIME SUMMIT-01 berisi uang sejumlah Rp. 60. 000.000,-(enam puluh juta rupiah), sebuah jam tangan warna kuning gold dan KTP atas nama Pemohon dalam perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ANWAR Alias AMAQ DESI Bin H. SARIFUDIN (Alm) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
3. Menyatakan hukum uang sejumlah RP.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tas berwarna hitam bertuliskan FIME SUMMIT-01 berisi uang sejumlah Rp.60. 000.000,-(enam puluh juta rupiah), sebuah jam tangan warna kuning gold dan KTP atas nama Pemohon adalah milik Pemohon.
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) , sehingga total kerugian seluruhnya Rp.370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah)secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan barang bukti sejumlah uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ANWAR Alias AMAQ DSESI Bin H. SARIFUDIN(Alm).
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan barang bukti sejumlah uang sejumlah RP.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tas berwarna hitam bertuliskan FIME SUMMIT-01 berisi uang sejumlah Rp. 60. 000.000,-(enam puluh juta rupiah), sebuah jam tangan warna kuning gold dan lain-lain dalam perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ANWAR Alias AMAQ DESI Bin H. SARIFUDIN (Alm);
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Praya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Praya yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |