Dakwaan |
Benar pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, sekitar Jam : 16.00 wita, bertempat di Dusun Batu Bangke , Desa Montong Ajan, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya telah terjadi tindak pidana “ Penganiayaan Ringan “ yang dilakukan oleh tersangka ANDI Panggilan Andi, lahir di batu bangke, ( Lombok Tengah ) tanggal 01-07- 1985, 39 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD Alamat : Dusun Batu Bangke Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah terhadap korban atas nama KENIM yang mana pada saat itu KENIM hendak memagar jalan setapak dan ditegur oleh tersangka kemudian antara Tersangka dan Korban terlibat adu mulut yang membuat Tersangka tersinggung yang kemudian melempar korban dengan potongan bata merah yang mengenai lengan korban dan menendang korban sebanyak satu kali pada bagian pinggang korban yang mengakibatkan merasa sakit dan nyeri akan tetapi tidak membuat korban terhalang untuk melakukan aktifitasnya seharai-hari, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah Polda NTB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. |