Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2024/PN Pya 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
AMIRUL HAJJ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3072/N.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUL HAJJ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa AMIRUL HAJJ bersama dengan saksi MAHSUN (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Lurah Prapen, Kel. Prapen, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan suatu kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa AMIRUL HAJJ dan Saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi Mahsun pergi menuju ke Dusun Serengat Selatan kelurahan Prapen Kecamatan Praya kemudian di perjalanan Terdakwa AMIRUL HAJJ bersama dengan Saksi saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) merencanakan akan mengambil sepeda motor milik orang lain. Pada saat melewati Kantor Lurah Prapen yang ditinggali oleh Saksi Linda sebagai sebagai penjaga kantor Lurah yang pada saat kejadian sedang tidur, Terdakwa  AMIRUL HAJJ bersama dengan Saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor R3 merk HTM warna merah DR 2308 VA milik Kantor Lurah Prapen sedang terparkir di halaman Kantor Lurah Prapen tersebut dengan kondisi motor terkunci. Melihat Situasi yang sepi, timbul niat terdakwa AMIRULL HAJJ, saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Fernando Als Gaong (DPO) untuk mengambil motor R3 tersebut.
  • Setelah memarkir sepeda motor di sebelah Selatan Kantor Lurah Prapen tersebut Terdakwa AMIRUL HAJJ, Saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) melompat tembok samping di sebelah Selatan Kantor Lurah Prapen kemudian setelah masuk ke dalam halaman Kantor Lurah Prapen, Terdakwa AMIRUL HAJJ, Saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) langsung mendekati sepeda motor tersebut. Lalu Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya sedangkan Terdakwa AMIRUL HAJJ dan Saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) bertugas untuk memantau situasi sekitar. Selanjutnya setelah Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut lalu Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut akan tetapi sepeda motor  tersebut tidak bisa hidup sehingga Terdakwa AMIRUL HAJJ, Saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) mendorong sepeda motor tersebut sampai di depan pintu gerbang Kantor Lurah Prapen yang masih terkunci yang oleh Sdr. Fernando Als Gaong (DPO) dirusak menggunakan kunci T yang dibawa oleh Sdr. Fernando Als Gaong (DPO). Setelahnya sepedah motor R3 didorong sampai sampai dipinggir jalan raya. Kemudian Terdakwa AMIRUL HAJJ kembali berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut lalu setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut Terdakwa AMIRUL HAJJ, Saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) menaikan motor Scoopy milik Saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) ke atas bak. Lalu Saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Fernando Als Gaong (DPO) duduk di atas bak sedangkan terdakwa AMIRULL HAJJ mengendarai sepeda motor R3 tersebut dan langsung membawa sepeda motor R3 tersebut kearah Desa Beleka.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor R3 merk HTM warna merah DR 2308 VA milik Kantor Lurah Prapen tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi LALU IMAN ZUHRI selaku Kepala Kantor Lurah Prapen kemudian Terdakwa AMIRUL HAJJ, saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) langsung menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. ROMI (DPO) seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa Akibat dari Terdakwa AMIRUL HAJJ, Saksi Mahsun (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO), Saksi LALU IMAN ZUHRI selaku Kepala Kantor Lurah Prapen mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).  

 

-------- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP -----------

Pihak Dipublikasikan Ya