Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Pya Nuraini binti H.M. Anwar Ihsan 1.P.T Bank Mandiri (persero) Tbk.
2.P.T. sarana Media Sukses
3.Budiarta, S.sos
4.kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuraini binti H.M. Anwar Ihsan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU BASIRUN, SH, MH.Nuraini binti H.M. Anwar Ihsan
Tergugat
NoNama
1P.T Bank Mandiri (persero) Tbk.
2P.T. sarana Media Sukses
3Budiarta, S.sos
4kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya untuk dapat memeriksa dan mengadili gugatan tersebut dan sekaligus mengambil Putusan yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan hukum bahwa tanah seluas 1.960 M2 (seribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) yaitu: SHM. No. 192 tertanggal 31 Maret 1999 adalah merupakan bersama antara H. M. Anwar Ihsan dengan Atih alias Inaq Atih (almh) yang belum dibagi waris sebagaimana yang tertuang didalam putusan perkara perdata Nomor: Nomor: 252/Pdt. G/ 2023/PA. Pra. tertanggal 21 Februari 2023 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Praya pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1444 Hijriyah.
  1. Menyatakan hukum oleh karena Pelaksanaan Lelang tersebut sama sekali tidak ada diberitahukan kepada Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  1. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 4 yang telah melakukan Lelang terhadap tanah dan/atau bangunan SHM. No. 192 tertanggal 31 Maret 1999 yang terletak di Desa Lajut atas nama Tergugat 2 dan Tergugat 3 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang telah membalik namakan sertifikat SHM. No. 192 tertanggal 31 Maret 1999 tanah seluas 1.960 M2 (seribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) menjadi atas nama Tergugat 2 dan Tergugat 3 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membalik namakan kembali SHM. No. 192 tertanggal 31 Maret 1999 seluas 1.960 M2 (seribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) ke atas nama H. M. Anwar Ihsan.
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak