Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2025/PN Pya Rustam Hadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rustam Hadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini sudi kiranya dapat memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menerima Permohonan Pemohon sebagai Perkara Permohonan Prodeo;
  3. Menyatakan sah Perbaikan Identitas Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-12062023-0029 tertanggal 4 Juli 2024 yang semula Rustam Hadi lahir di Bagek Dopol pada tanggal 1 Juli 1979 diperbaiki menjadi Ruslan lahir di Mertak Tombok Lombok Tengah pada tanggal 15 September 1986 sesuai dengan Ijazah Nomor 20 Dd 0018950;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
  5. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Nihil;;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya