Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Pya Jumatre Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jumatre
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanan SHJumatre
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau hakim yang memeriksa untuk dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon atas nama Jumatre, Lahir di Batu Kuwur pada tanggal 31 Desember 1975 yang tertera pada dokumen kependudukan adalah orang yang sama dengan Amaq Rendi, Lahir di Batu Kuwur pada tanggal 31 Desember 1975 yang tertera pada Setoran BPIH Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
  4. Membebankan biaya kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak