Dakwaan |
Pertama
Bahwa ia terdakwa SEMAN pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya tepatnya dekat dengan persawahan Dusun Sentalan, Desa Bilalando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 September sekirar pukul 22.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. AMAQ alis AMAW RIQO (DPO) dengan maksud memberitahu akan membeli narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah ditawarkan oleh Sdr. AMAQ dan sepakat melakukan transaksi pada hari Minggu, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna biru tanpa plat menuju ke Dusun Sentalan, Desa Bilalando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya di tikungan di pinggir jalan raya tepatnya dekat dengan persawahan Dusun Sentalan, Desa Bilalando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 10.30 Wita datang Sdr. AMAQ, kemudian terdakwa langsung melakukan jual beli narkotika dengan Sdr. AMAQ dengan Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dan Sdr. AMAQ menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat 5 (lima) gram kepada terdakwa, setelah melakukan jual beli terdakwa kembali ke rumah di Dusun Ementong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya dirumah Terdakwa memecah 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus tanpa menimbang dan berdasar perkiraan, selanjutnya terdakwa menyimpan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke dalam tas kulit hitam milik terdakwa dan terdakwa berkegiatan seperti biasa.---------
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar Pukul 19.11 Wita terdakwa yang sedang beristirahat dirumah didatangi oleh Petugas kepolisian Satresnarkoba yaitu Saksi Feri Nova dan Saksi Lalu Kharisma yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat adanya transaksi narkotika dan disaksikan Saksi Salip, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas kulit warna hitam yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta ditemukan juga 5 (lima) bendel plastic klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop dan uang tunai sejumlah Rp. 823.000.- (delapan ratus dua puluh tiga ribu) yang ditemukan di belakang rumah terdakwa dan 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah rangkaian alas hisap (bong), 1 (satu) unit HP kecil merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah buku rekapan penjualan yang ditemukan di kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.-----
- Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Lampiran surat nomor 65/11941.10/2024 tanggal 12 September 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya telah melakukan penimbangan barang bukti tersangka berupa 7 (tujuh) buah bungkus plastik klip transparan yang berisikan kirstal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu, dengan berat bersih (netto) keseluruhan 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram dan disisihkan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram dan sisa 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram untuk kepentingan barang bukti dipersidangan.---------
- Bahwa berdasar Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0672 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel dengan nomor 24.117.11.16.05.0665.K milik Tersangka SEMAN adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.-------
Perbuatan terdakwa SEMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SEMAN pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.11 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Ementong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar Pukul 19.11 Wita terdakwa yang sedang beristirahat dirumah didatangi oleh Petugas kepolisian Satresnarkoba yaitu Saksi Feri Nova dan Saksi Lalu Kharisma yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat adanya transaksi narkotika dan disaksikan Saksi Salip, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas kulit warna hitam yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta ditemukan juga 5 (lima) bendel plastic klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop dan uang tunai sejumlah Rp. 823.000.- (delapan ratus dua puluh tiga ribu) yang ditemukan di belakang rumah terdakwa dan 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah rangkaian alas hisap (bong), 1 (satu) unit HP kecil merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah buku rekapan penjualan yang ditemukan di kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.--------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 10.30 Wita di pinggir jalan raya tepatnya dekat dengan persawahan Dusun Sentalan, Desa Bilalando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AMAQ alis AMAW RIQO (DPO), kemudian terdakwa bersepakat melakukan jual beli narkotika senilai Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat 5 (lima) gram kepada terdakwa, setelah mendapat 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dari jual beli dengan Sdr. AMAQ terdakwa kembali ke rumah di Dusun Ementong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya dirumah Terdakwa memecah 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus tanpa menimbang dan berdasar perkiraan, selanjutnya terdakwa menyimpan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke dalam tas kulit hitam milik terdakwa dan terdakwa berkegiatan seperti biasa.------------------------------------------------------
- Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Lampiran surat nomor 65/11941.10/2024 tanggal 12 September 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya telah melakukan penimbangan barang bukti tersangka berupa 7 (tujuh) buah bungkus plastik klip transparan yang berisikan kirstal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu, dengan berat bersih (netto) keseluruhan 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram dan disisihkan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram dan sisa 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram untuk kepentingan barang bukti dipersidangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasar Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0672 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel dengan nomor 24.117.11.16.05.0665.K milik Tersangka SEMAN adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.-----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa SEMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |