Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
210/Pdt.P/2024/PN Pya MA’RIFATUL AENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 210/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MA’RIFATUL AENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan sah perbaikan Nama Pemohon yang semula tertulis MA’RIFATUL AENI,Tempat lahir GOLONG 21-06-1995 menjadi FITRI AYUNA NINGSIH Tempat lahir GOLONG 21-06-1995.
  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  1. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak