| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa yaitu atas nama Terdakwa HAIRY ANDANI, Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2025, bertempat di area kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Agustus 2025, Terdakwa bertemu dengan HANAFI dan menyampaikan bahwa Terdakwa belum memiliki pekerjaan dan sedang mengalami masalah ekonomi, HANAFI menjawab bahwa akan ada pekerjaan untuk Terdakwa. Ketika Terdakwa menanyakan jenis pekerjaan, HANAFI mengatakan agar Terdakwa mengantar sabu ke Lombok dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kondom, kemudian dimasukkan ke dalam dubur Terdakwa untuk menghindari deteksi X-ray di bandara. Setelah sampai di tujuan Terdakwa harus mengeluarkan sabu dari dubur dan menaruhnya kembali di tas dengan upah yang nantinya akan diberikan sekitar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut. Kemudian Pada tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh. HANAFI yang menyuruh Terdakwa untuk berangkat membawa barang (sabu) keesokan harinya, yang disetujui oleh Terdakwa, kemudian pada tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.000.000 dari Sdr. HANAFI kemudian Terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau setibanya di pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dari seseorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya kemudian dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau Terdakwa menuju Pelabuhan Tanjung Pinang di Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau menggunakan kapal feri, setibanya di Pelabuhan Tanjung Pinang, Terdakwa menginap satu malam di penginapan Pelabuhan Tanjung Pinang. Kemudian pada tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Bandara Raja Haji Fisabilillah menggunakan Grab, setibanya di bandara, Terdakwa menuju toilet dan memasukkan sabu ke dalam kondom dan menyimpannya ke dalam dubur untuk lolos pemeriksaan X-ray, kemudian setelah lolos pemeriksaan X-ray Terdakwa menaruh kembali sabu ke dalam tas selama penerbangan menuju Lombok melalui transit di Bandara Soekarno-Hatta, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Terdakwa kembali menuju toilet dan memasukkan sabu ke dalam kondom dan ke dalam dubur untuk menghindari pemeriksaan X-ray, lalu setelah lolos pemeriksaan X-ray Terdakwa menaruh kembali sabu ke tas sebelum naik pesawat menuju Lombok, dan setelah Terdakwa tiba di Lombok pada pukul 23.00 WITA, Saksi LALU KHARISMA SIDIKARA bersama Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Tim Kepolisian Polres Lombok Tengah langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke ruang rekonsiliasi (tempat penahanan barang apabila tidak bisa di bawa ke bagasi pesawat), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang di Saksikan oleh Saksi umum bernama SALIMUDIN S.Sos dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) Strip kondom merek " SUTRA". 1(satu) buah Tiket kapal Laut " Dumai Line", 1 (satu) buah tiket Pesawat Batik Air ", 1 (satu) buah tas warna hitam, 2 ( dua) buah celana dalam, 4 (empat ) buah baju ,1 (satu) buah celana warna hitam dan Lakban warna hitam saya temukan di dalam tas pelaku sedangkan untuk 1(satu) buah HP I PHONE FK1CG5RXN70V, Versi IOS 18.6.2, IMEI353919108270533 , IMEI2 warna krem, Model Iphone11 Pro Max, nomor Model MWHG2ZPIA, Nomor Seri 353919107926044. Berdasarkan hasil interogasi oleh pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah, Terdakwa mengakui telah 3 kali mengantar sabu ke lombok dan kepemilikan barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan Terdakwa bawa ke lombok dan Terdakwa dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) oleh HANAFI apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Lombok. Berdasarkan barang bukti dan keterangan Terdakwa tersebut, Terdakwa kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 3 ( tiga) bungkus Plastik klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 120,16 (seratus dua puluh koma enam belas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika berat bersih (netto) 120 ( seratus dua puluh ) gram dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,1 (nol koma satu) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0706 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel positif mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa HAIRY ANDANI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
kedua
Bahwa Terdakwa yaitu atas nama Terdakwa HAIRY ANDANI, Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2025, bertempat di area kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Agustus 2025, Terdakwa bertemu dengan HANAFI dan menyampaikan bahwa Terdakwa belum memiliki pekerjaan dan sedang mengalami masalah ekonomi, HANAFI menjawab bahwa akan ada pekerjaan untuk Terdakwa. Ketika Terdakwa menanyakan jenis pekerjaan, HANAFI mengatakan agar Terdakwa mengantar sabu ke Lombok dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kondom, kemudian dimasukkan ke dalam dubur Terdakwa untuk menghindari deteksi X-ray di bandara. Setelah sampai di tujuan Terdakwa harus mengeluarkan sabu dari dubur dan menaruhnya kembali di tas dengan upah yang nantinya akan diberikan sekitar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut. Kemudian Pada tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh. HANAFI yang menyuruh Terdakwa untuk berangkat membawa barang (sabu) keesokan harinya, yang disetujui oleh Terdakwa, kemudian pada tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.000.000 dari Sdr. HANAFI kemudian Terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau setibanya di pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dari seseorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya kemudian dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau Terdakwa menuju Pelabuhan Tanjung Pinang di Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau menggunakan kapal feri, setibanya di Pelabuhan Tanjung Pinang, Terdakwa menginap satu malam di penginapan Pelabuhan Tanjung Pinang. Kemudian pada tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Bandara Raja Haji Fisabilillah menggunakan Grab, setibanya di bandara, Terdakwa menuju toilet dan memasukkan sabu ke dalam kondom dan menyimpannya ke dalam dubur untuk lolos pemeriksaan X-ray, kemudian setelah lolos pemeriksaan X-ray Terdakwa menaruh kembali sabu ke dalam tas selama penerbangan menuju Lombok melalui transit di Bandara Soekarno-Hatta, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Terdakwa kembali menuju toilet dan memasukkan sabu ke dalam kondom dan ke dalam dubur untuk menghindari pemeriksaan X-ray, lalu setelah lolos pemeriksaan X-ray Terdakwa menaruh kembali sabu ke tas sebelum naik pesawat menuju Lombok, dan setelah Terdakwa tiba di Lombok pada pukul 23.00 WITA, Saksi LALU KHARISMA SIDIKARA bersama Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Tim Kepolisian Polres Lombok Tengah langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke ruang rekonsiliasi (tempat penahanan barang apabila tidak bisa di bawa ke bagasi pesawat), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang di Saksikan oleh Saksi umum bernama SALIMUDIN S.Sos dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) Strip kondom merek " SUTRA". 1(satu) buah Tiket kapal Laut " Dumai Line", 1 (satu) buah tiket Pesawat Batik Air ", 1 (satu) buah tas warna hitam, 2 ( dua) buah celana dalam, 4 (empat ) buah baju ,1 (satu) buah celana warna hitam dan Lakban warna hitam saya temukan di dalam tas pelaku sedangkan untuk 1(satu) buah HP I PHONE FK1CG5RXN70V, Versi IOS 18.6.2, IMEI353919108270533 , IMEI2 warna krem, Model Iphone11 Pro Max, nomor Model MWHG2ZPIA, Nomor Seri 353919107926044. Berdasarkan hasil interogasi oleh pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah, Terdakwa mengakui telah 3 kali mengantar sabu ke lombok dan kepemilikan barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan Terdakwa bawa ke lombok dan Terdakwa dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) oleh HANAFI apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Lombok. Berdasarkan barang bukti dan keterangan Terdakwa tersebut, Terdakwa kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 3 ( tiga) bungkus Plastik klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 120,16 (seratus dua puluh koma enam belas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika berat bersih (netto) 120 ( seratus dua puluh ) gram dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,1 (nol koma satu) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0706 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel positif mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa HAIRY ANDANI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
|