| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum penetapan nama kedua anak Para Pemohon Muhammad Zhilalul Haq, menjadi Lalu Muhammad Zhilalul Haq, yang lahir DI Praya pada tanggal 27 Januari tahun 2014, dan Ahmad Luthfi Hudatullah, yang lahir di Lombok Tengah pada tanggal 13 Desember tahun 2019; mejadi Lalu Ahmad Luthfi Hudatullah;
- Memerintahkan kepada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB untuk mkencatat Penggantian nama kedua anak Para Pemohon ke dalam bentuk surat-surat
- Memerintahkan dinas yang berkaitan denganh nama kedua anak Para Pemohon yang mula Muhammad Zhilalul Haq menjadi Lalu Muhammad Zhilalul Haq, dan Ahmad Luthfi Hudatullah, menjadi Lalu Ahmad Luthfi Hudatullah;
- Menghukum kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|