Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa JAMILUDIN pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober ditahun 2024, bertempat dirumah saksi Muliane yang beralamatkan di Dusun Penangis Simbur Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa JAMILUDIN datang kerumah saksi MULIANE yang beralamatkan di Dusun Penanggis Simbur, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan bobot sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram kepada saksi Muliane dengan cara dihutang namun saksi Muliane tidak berkenan jika berhutang dan akan memberikan shabu tersebut jika Terdakwa ada uang, kemudian karena Terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli shabu, maka saksi Muliane mengajak Terdakwa Jamiludin untuk menghisap shabu milik saksi Muliane yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan cara memasukan Narkotika jenis Shabu tersebut kedalam alat hisap (bong) yang kemudian membakarnya dengan korek api gas dan menghisapnya secara bergantian antara Terdakwa Jamiludin dan saksi Muliane, kemudian setelah selesai menghisap narkotika jenis shabu tersebut, saksi Muliane meminta tolong kepada terdakwa untuk membeli air minum diwarung setelah Terdakwa kembali kerumah saksi Muliane, Terdakwa melihat saksi Firman, saksi Auliya Miftahurrizky dan saksi Muliane sedang mengobrol didalam kamar dirumah saksi Muliane, yang kemudian Terdakwa dipanggil oleh saksi Muliane untuk masuk kedalam kamar tersebut dan ikut duduk didalam, setelah sampai didalam kamar tersebut saksi Firman menunjukan 2 (dua) plastik klip transparan shabu seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dipesan oleh saksi Muliane yang kemudian saksi Firman menyuruh saksi Muliane, saksi Auliya Miftahurrizky dan Terdakwa untuk mencoba shabu yang dibawa oleh saksi Firman tersebut;
- Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA saksi Lalu Army Fhinartha dan saksi Lalu Kharisma Sidikara yang tergabung dalam tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi Muliane, saksi Auliya Miftahurrizky dan saksi Firman bertempat dirumah saksi Muliane yang beralamatkan Dusun Penanggis Simbur, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan didapati 1 (satu) Lembar Kain Sarung warna Hitam, 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna Ungu, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Putih, 1 (satu) bendel Plastik klip transparan, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (Bong), 1 (satu) buah Gunting, Uang tunai sejumlah Rp. 1.815.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) yang ditemukan didalam kamar saksi Muliane dan diakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik dari saksi Muliane, sebagaimana saksi Lalu Army Fhinartha dan saksi Lalu Kharisma Sidikara melakukan penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh saksi Mahsun;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Praya tertanggal 03 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK. P80112 selaku Kepala PT. Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana dalam surat keterangan tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, yang setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas diperoleh hasil penimbangan berat bersih (netto) 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 2,33 (dua koma tiga tiga) gram untuk persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0711 tanggal 04 Oktober 2024 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP. 198104192005011001 selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana dalam Laporan Pengujian Tersebut menerangkan bahwa sample kristal trasnparan dalam plastik klip transparan dalam amplop warna coklat diikat dengan benang warna putih belak segel, sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk NARKOTIKA golongan I.”
- Bahwa Terdakwa Jamiludin tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut.
--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa JAMILUDIN pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober ditahun 2024, bertempat dirumah saksi Muliane yang beralamatkan di Dusun Penangis Simbur Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Lalu Army Fhinartha dan saksi Lalu Kharisma Sidikara yang tergabung dalam tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah atas dasar Surat Perintah Tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi Muliane, saksi Auliya Miftahurrizky dan saksi Firman bertempat dirumah saksi Muliane yang beralamatkan Dusun Penanggis Simbur, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapati 1 (satu) Lembar Kain Sarung warna Hitam, 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna Ungu, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Putih, 1 (satu) bendel Plastik klip transparan, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (Bong), 1 (satu) buah Gunting, Uang tunai sejumlah Rp. 1.815.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) yang diakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik dari saksi Muliane yang akan diserahkan kepada Terdakwa Jamiludin, sebagaimana saksi Lalu Army Fhinartha dan saksi Lalu Kharisma Sidikara melakukan penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh saksi Mahsun;
- Bahwa penemuan barang bukti tersebut berawal pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa JAMILUDIN datang kerumah saksi MULIANE yang beralamatkan di Dusun Penanggis Simbur, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan bobot sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram kepada saksi Muliane dengan cara dihutang namun saksi Muliane tidak berkenan jika berhutang dan akan memberikan shabu tersebut jika Terdakwa ada uang, kemudian karena Terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli shabu, maka saksi Muliane mengajak Terdakwa Jamiludin untuk menghisap shabu milik saksi Muliane yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan cara memasukan Narkotika jenis Shabu tersebut kedalam alat hisap (bong) yang kemudian membakarnya dengan korek api gas dan menghisapnya secara bergantian antara Terdakwa Jamiludin dan saksi Muliane, kemudian setelah selesai menghisap narkotika jenis shabu tersebut, saksi Muliane meminta tolong kepada terdakwa untuk membeli air minum diwarung setelah Terdakwa kembali kerumah saksi Muliane, Terdakwa melihat saksi Firman, saksi Auliya Miftahurrizky dan saksi Muliane sedang mengobrol didalam kamar dirumah saksi Muliane, yang kemudian Terdakwa dipanggil oleh saksi Muliane untuk masuk kedalam kamar tersebut dan ikut duduk didalam, setelah sampai didalam kamar tersebut saksi Firman menunjukan 2 (dua) plastik klip transparan shabu seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dipesan oleh saksi Muliane yang kemudian saksi Firman menyuruh saksi Muliane, saksi Auliya Miftahurrizky dan Terdakwa untuk mencoba shabu yang dibawa oleh saksi Firman tersebut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Praya tertanggal 03 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK. P80112 selaku Kepala PT. Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana dalam surat keterangan tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, yang setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas diperoleh hasil penimbangan berat bersih (netto) 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 2,33 (dua koma tiga tiga) gram untuk persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0711 tanggal 04 Oktober 2024 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP. 198104192005011001 selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana dalam Laporan Pengujian Tersebut menerangkan bahwa sample kristal trasnparan dalam plastik klip transparan dalam amplop warna coklat diikat dengan benang warna putih belak segel, sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk NARKOTIKA golongan I.”
- Bahwa Terdakwa Jamiludin tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan Narkotika Golongan I.
------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
Bahwa Terdakwa JAMILUDIN pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober ditahun 2024, bertempat dirumah saksi Muliane yang beralamatkan di Dusun Penangis Simbur Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa JAMILUDIN datang kerumah saksi MULIANE yang beralamatkan di Dusun Penanggis Simbur, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan berat sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram kepada saksi Muliane dengan cara dihutang namun saksi Muliane tidak berkenan jika berhutang dan tidak memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian karena Terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli shabu, maka saksi Muliane mengajak Terdakwa Jamiludin untuk menghisap shabu milik saksi Muliane yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan cara memasukan Narkotika jenis Shabu tersebut kedalam alat hisap (bong) yang kemudian membakarnya dengan korek api gas dan menghisapnya secara bergantian antara Terdakwa Jamiludin dan saksi Muliane, kemudian setelah selesai menghisap narkotika jenis shabu tersebut, saksi Muliane meminta tolong kepada terdakwa untuk membeli air minum diwarung, setelah Terdakwa kembali kerumah saksi Muliane, Terdakwa melihat saksi Firman, saksi Auliya Miftahurrizky dan saksi Muliane sedang mengobrol didalam kamar dirumah saksi Muliane, yang kemudian Terdakwa dipanggil oleh saksi Muliane untuk masuk kedalam kamar tersebut dan ikut duduk didalam, setelah sampai didalam kamar tersebut saksi Firman menunjukan 2 (dua) plastik klip transparan shabu yang dipesan oleh saksi Muliane dan menyuruh saksi Muliane, saksi Auliya Miftahurrizky dan Terdakwa Jamiludin untuk mencoba shabu yang dibawa oleh saksi Firman;
- Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA saksi Lalu Army Fhinartha dan saksi Lalu Kharisma Sidikara yang tergabung dalam tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi Muliane, saksi Auliya Miftahurrizky dan saksi Firman bertempat dirumah saksi Muliane yang beralamatkan Dusun Penanggis Simbur, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan didapati 1 (satu) Lembar Kain Sarung warna Hitam, 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna Ungu, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Putih, 1 (satu) bendel Plastik klip transparan, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (Bong), 1 (satu) buah Gunting, Uang tunai sejumlah Rp. 1.815.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) yang ditemukan didalam kamar saksi Muliane dan diakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik dari saksi Muliane, sebagaimana saksi Lalu Army Fhinartha dan saksi Lalu Kharisma Sidikara melakukan penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh saksi Mahsun;
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium, Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: NAR-R1.02489/LHU/BLKPK/X/2024 tertanggal 02 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm NIP. 198405132010012009 selaku Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, sebagaimana surat tersebut menerangkan telah melakukan test urine Terhadap Pasien atas nama Jamiludin dengan hasil positif (+) mengandung Methampetamin.
- Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0711 tanggal 04 Oktober 2024 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP. 198104192005011001 selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana dalam Laporan Pengujian Tersebut menerangkan bahwa sample kristal trasnparan dalam plastik klip transparan dalam amplop warna coklat diikat dengan benang warna putih belak segel, sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk NARKOTIKA golongan I.”
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor: R/119/XII/TAT/2024/BNNP yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Tim Medis yang terdiri dari dr. Ida Ayu Ari Narisa, Ayu Wardani, M.Psi., Psikolog dan Tim Hukum yang terdiri dari Cheppy Ahmad Hidayat, S.Ag, Rudy Kurniawan, S.Kom, M.A.P, Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum sebagaimana dalam berita acara tersebut memberikan kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa atas nama JAMILUDIN merupakan pengguna Shabu rutin pakai dalam kategori berat;
- Bahwa Terdakwa atas nama JAMILUDIN tidak didapatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Jamiludin tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menggunakan Narkotika Golongan I yang mana Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan Narkotika Golongan I.
--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------- |