Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
286/Pdt.P/2025/PN Pya HERDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 286/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasakan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat Menerima Permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan Menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan Sah Perbaikan Identitas Pemohon Yang Semula HERDI lahir di Lombok Tengah pada tanggal 7 Januari 1989 diperbaiki menjadi SUHARDI Lahir Di Bebie Daye pada tanggal 31 Desember 1990 sesuai pada Ijazah pemohon Nomor MTS.001/17.02/PP.01.1/0287/2006;
  3. Memberikan lzin Kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada regestrasi yang disediakan untuk itu:
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini Kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak