Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Pya SRI HERAWATI 1.LALU PARNAHADI bin LALU SUPARNA
2.LALU KUSUMA ABDI bin LALU SUPARNA
3.LALU FAUZI, SS Bin LALU SUPARNA,
4.BAIQ SRI AMNI binti LALU SUPARNA,
5.BAIQ ROSIDA HIMAWATI binti LALU SUPARNA,
6.BAIQ SILFIANI, S.H., M.Kn binti LALU SUPARNA
7.LALU SUKMANA bin LALU SUPARNA
8.LALU HAFNI bin LALU SUPARNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI HERAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1mohammad syafroni, S.H.SRI HERAWATI
Tergugat
NoNama
1LALU PARNAHADI bin LALU SUPARNA
2LALU KUSUMA ABDI bin LALU SUPARNA
3LALU FAUZI, SS Bin LALU SUPARNA,
4BAIQ SRI AMNI binti LALU SUPARNA,
5BAIQ ROSIDA HIMAWATI binti LALU SUPARNA,
6BAIQ SILFIANI, S.H., M.Kn binti LALU SUPARNA
7LALU SUKMANA bin LALU SUPARNA
8LALU HAFNI bin LALU SUPARNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LALU IRFANI GEA ABDITA BIN LALU KUSUMA ABDI,
2LALU DELVA GALANG ABDITA, S.IP BIN LALU KUSUMA ABDI,
3BAIQ PERMATA LAELY GALUH ABDITA BINTI LALU KUSUMA ABDI,
4IDA ARIANTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan posita gugatan perbuatan melawan hukum diatas kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan keputusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat
  2. Menyatakan Hukum para tergugat telah secara bersama-sama melakukan perbuatam melawan hukum dan melanggar ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
  3. Menyatakan Hukum bahwa Obyek sengketa I adalah Milik Penggugat yang merupakan peninggalan dari Almarhum LALU SUNARIJAL Bin LALU SUPARNA yang merupakan suami sah dari PENGGUGAT
  4. Menyatakan Hukum bahwa Obyek sengketa II adalah milik penggugat yang telah dibeli oleh Almarhum LALU SUNARIJAL Bin LALU SUPARNA secara sah berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 13 September 2011.
  5. Menyatakan Hukum bahwa Obyek Sengekta I dan Sengketa II adalah bukan harta warisan Peninggalan LALU SUPARNA Bin MAMIQ LIKIQ dan BAIQ CITRAWATI.melainkan adalah hak PENGGUGAT.
  6. Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada banding maupun Kasasi.
  7. Membebankan biaya perkara kepada para tergugat

Dan bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bermanfaat. Exs aquo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak