Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Lalu Nasrullah lahir di Lingkung pada tanggal 4 November 1987 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran 5202-LT-04022025-0137 tertanggal 4 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan identitas pendukung lainnya;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Nasrun lahir di Lingkung pada tanggal 31 Desember 1983 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor AU187834 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohon ini kepada Pemohon;
|