Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa SAMSIR ALS. BUTAK pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Selong Belanak Desa Selong Belanak Kec. Praya Barat Daya Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.------------ |