Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2020/PN Pya PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG PRAYA Anton Santoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2020/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 11 Des. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG PRAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anton Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 259.458.548,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 259.458.548,- (Dua ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) secara sukarela kepada Penggugat.
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak