Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 259.458.548,- (Dua ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) secara sukarela kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|