Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2.Made Surya Diatmika, S.H
3.BAIQ NURJANAH, S.H.
4.Made Surya Diatmika, S.H
5.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
SALMAN AL FARISI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-999/N.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2Made Surya Diatmika, S.H
3BAIQ NURJANAH, S.H.
4Made Surya Diatmika, S.H
5I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN AL FARISI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------Bahwa terdakwa SALMAN AL FARISI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI  bersama-sama dengan  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  (Penuntutan dalam berkar perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 21.00 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan di depan Pasar Jelojok Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menawarkan untuk untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 (lima) gram, berupa, dengan berat bersih keseluruhan 208,15 (dua ratus delapan koma satu lima) gram.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 siang harinya setelah sholat Jum’at,  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) (penuntutan dalam Berkas Perkara lain) dihubungi oleh saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI (Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) melalui telepon dengan nomor  +62 878 6201 8011 dan juga chat di whatsapp. Yang mana waktu itu saksi  RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  mengatakan kepada saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  “SIAP-SIAP HARI MINGGU KITA JALAN” selanjutnya saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  menjawab “OYA YANG PUNYA SIAPA ?” lalu dijawab “PUNYA PAMAN, PAMAN YANG SURUH JALAN INI” terus saya bilang “IYA DAH”. Dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  baru tahu sekarang ini bahwa yang dimaksud PAMAN oleh RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI   adalah ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) (penuntutan dalam berkas perkara lain) Narapidana di Lapas Kelas II B Selong Lombok Timur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sehabis sholat isya saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) memberitahukan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI melalui chat di whatsapp, dengan  mengatakan “ SAYA MAU JALAN SEKARANG AMBIL SHABU KE LUAR DAERAH LEWAT BALI”  kemudian terdakwa menjawab “OH IYA DAH HATI-HATI”. Setelah itu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) bersama dengan saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI malam harinya sekitar jam 12 malam berangkat ke Pelabuhan Lembar Lombok Barat untuk menyebrang ke Bali. Sesampainya di Bali pada hari Mingggu tanggal 19 November 2023 terdakwa menghubungi  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) I menanyakan kabar dan mengatakan “MASIH DI BALI ?” lalu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  menjawab “IYA MASIH BESOK SENIN RENCANA BERANGKAT KE MEDAN” kemudian terdakwa menijawab “HATI-HATI”. Kemudian ketika saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) sudah berada di Aceh mengambil Narkotika shabu, saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) memberitahukan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI melalui chat di whatsapp mengatakan “SAYA MAU JALAN PULANG KE MEDAN DULU” lalu dijawab “IYA HATI-HATI CEPAT PULANG DAH”. Dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) kembali dihubungi terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI ketika saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  baru akan menaiki pesawat  dari Bandara di Yogyakarta yang akan menuju Lombok, yang mana waktu itu terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI chat melalui whatsapp dan mengatakan “SUDAH SAMPAI MANA?” lalu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)   jawab “INI SUDAH MAU BERANGKAT PULANG KE LOMBOK DARI YOGYAKARTA” lalu dijawab “KAMU SAMA SIAPA? KALAU KAMU SENDIRI BIAR SAYA JEMPUT “ lalu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  katakan “SAYA SAMA TEMAN, GAK USAH DAH DIJEMPUT, NANTI BIAR PULANG SAMAAN AJA KITA KETEMU DI KOPANG” kemudian dijawab “IYA SUDAH NANTI KABARI KALAU SUDAH SAMPAI”. Dan ketika sampai di Bandara Lombok saat pesawat sudah landing dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) masih belum turun dari pesawat sempat saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  memberitahukan melalui chat kepada terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI via whatsapp yang mengatakan “ SUDAH SAMPAI BARU TURUN PESAWAT”.
  • Bahwa selanjutnya saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) terlebih dahulu turun dari pesawat kemudian saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berjalan dibelakang menuju ke Terminal Domestik di Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid dan saat sedang berjalan saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  bersama dengan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) langsung ditangkap oleh Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang yang membawa narkotika dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dari Yogyakarta – Lombok, selanjutnya saksi Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) membawa saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI   dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) ke  sebuah ruangan di dalam Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dan saat diintrogasi saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) mengaku bahwa saat itu membawa shabu yang disembunyikan di dalam duburnya, kemudian saksi Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) menyuruh saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) mengeluarkan shabu tersebut di dalam toilet di dalam Bandara dan saat itu saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) mengeluarkan shabu masing-masing sebanyak 3 (tiga) buah yang terbungkus plastik transparan berbentuk lonjong.  
  • Bahwa selain 3 (tiga) buah plastik bening transparan yang didalamnya masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 215,18 (dua ratus lima belas koma satu delapan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 208,15 (dua ratus delapan koma satu lima) gram, saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  ditemukan juga 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 083154533740 dan nomor whatsapp 087862018011, 1 (satu) buah tas selempang warna putih, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah KTP atas nama RAGIB ABIYYU dengan NIK : 5203091402050002 dan saat penggeledahan terhadap saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) ditemukan  3 (tiga) buah plastik bening transparan yang didalamnya masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 207,86 (dua ratus tujuh koma delapan enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 208,15 (dua ratus delapan koma satu lima) gram, 1 (satu) buah HP Iphone warna putih yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 085940358620 dan nomor whatsapp 083826922019, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 5221 8431 5389 8155 dan 1 (satu) buah KTP atas nama ZAEROZI SAPUTRA dengan NIK : 5203091711960003.
  • Bahwa setelah selesai melakukan penggeledahan dan penangkapan selanjutnya petugas BNN Provinsi membawa saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) menuju ke Kopang Kab. Lombok Tengah tepatnya di Pasar Jelojok untuk menunggu kedatangan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI yang akan datang untuk menjemput saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) dan sekitar jam 21.00 Wita terdakwa SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI tiba dan saat tiba di depan Pasar Jelojok petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna hijau yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 089674075549 dan nomor whatsapp 081916006623 serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan nopol DR 4201 YB, selanjutnya setelah terdakwa SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI diamankan, saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI    ditelepon oleh saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) yang saat itu mengatakan “NANTI DONI JEMPUT KAMU DI DEPAN SMA 1 AIKMEL” terus saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menjawab “IYA”, kemudian saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) terdakwa SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI langsung dibawa ke Aikmel dan setelah sampai di Aikmel saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dihubungi oleh saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan mengatakan “SUDAH SAMPAI MANA” saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI   menjawab “NI SUDAH DI DEPAN SMA 1 AIKMEL” terus dijawab “OTW”, tidak lama kemudian saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan samping SMA Negeri 1 Aikmel Kab. Lombok Timur, setelah saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  memberitahukan kepada petugas bahwa benar orang tersebut adalah yang bernama DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM), langsung saat itu sekitar jam 22.30 wita petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna biru dengan case warna coklat yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 081998022776, 1 (satu) buah HP lipat merk Strawberry warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 087846818132 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan nopol DK 5153 IV dan setelah saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) diamankan, kemudian Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) langsung berangkat menuju ke Lapas Selong dan sesampainya di lapas selong tidak lama kemudian Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) keluar dari dalam Lapas Selong sambil membawa dan mengamankan saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 082339416477 dan 2 (dua) Lembar potongan kertas warna putih yang bertuliskan nomor-nomor Handphone .
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti kristal putih tersebut sebagaimana Laporan hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza : terhadap barang bukti Narkotika Shabunyang dibawa oleh saksi RAGIB ABIYYU Als. AGIP Bin SAPRI
  • Nomor : 23.117.11.16.05.0614.K tanggal 04 Desember 2023
  • Nomor : 23.117.11.16.05.0615.K tanggal 04 Desember 2023
  • Nomor : 23.117.11.16.05.0616.K tanggal 04 Desember 2023

Positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.

  • Bahwa Semua percakapan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  dengan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI sejak keberangkatan sampai tiba di Bandara Lombok dihapus semuanya sebelum saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) diamankan dan ditangkap petugas BNN Provinsi NTB di Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah. Dan hanya percakapan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) yang terakhir dengan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI  yang masih ada di HP saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) saat di amankan petugas BNN Provinsi NTB yang mana saat itu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) chat SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI sudah dalam pengawasan petugas BNN Provinsi NTB, karena setelah saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) diamankan oleh petugas BNN Provinsi NTB sempat waktu itu SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI menelpon ke HP saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) dan mengatakan “SAYA SUDAH DI MANTANG” terus saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) jawab “IYA SUDAH SAYA TUNGGU DI KOPANG”. Kemudian setelah saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) dan petugas BNN Provinsi NTB tiba di Kopang, sempat terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI chat saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) sebagaimana yang masih tersimpan di whatsapp HP saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) yang akhirnya terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI berhasil diamankan juga di pinggir jalan di depan Pasar Jelojok Kec. Kopang Lombok Tengah.
  • Bahwa terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI sudah 3 (tiga) kali mengetahui saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) mengambil Narkotika Shabu keluar daerah namun hal tersebut tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada Pihak yang berwajib.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                 A T A U

KEDUA :

Bahwa terdakwa SALMAN AL FARISI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI  bersama-sama dengan  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI ( penuntutan dalam berkar perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 21.00 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan di depan Pasar Jelojok Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan berat bersih keseluruhan 208,15 (dua ratus delapan koma satu lima) gram.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 siang harinya setelah sholat Jum’at,  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) (penuntutan dalam Berkas Perkara lain) dihubungi oleh saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI (Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) melalui telepon dengan nomor  +62 878 6201 8011 dan juga chat di whatsapp. Yang mana waktu itu saksi  RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  mengatakan kepada saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  “SIAP-SIAP HARI MINGGU KITA JALAN” selanjutnya saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  menjawab “OYA YANG PUNYA SIAPA ?” lalu dijawab “PUNYA PAMAN, PAMAN YANG SURUH JALAN INI” terus saya bilang “IYA DAH”. Dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  baru tahu sekarang ini bahwa yang dimaksud PAMAN oleh RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI   adalah ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) (penuntutan dalam berkas perkara lain) Narapidana di Lapas Kelas II B Selong Lombok Timur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sehabis sholat isya saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) memberitahukan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI melalui chat di whatsapp, dengan  mengatakan “ SAYA MAU JALAN SEKARANG AMBIL SHABU KE LUAR DAERAH LEWAT BALI”  kemudian terdakwa menjawab “OH IYA DAH HATI-HATI”. Setelah itu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) bersama dengan saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI malam harinya sekitar jam 12 malam berangkat ke Pelabuhan Lembar Lombok Barat untuk menyebrang ke Bali. Sesampainya di Bali pada hari Mingggu tanggal 19 November 2023 terdakwa menghubungi  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) I menanyakan kabar dan mengatakan “MASIH DI BALI ?” lalu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  menjawab “IYA MASIH BESOK SENIN RENCANA BERANGKAT KE MEDAN” kemudian terdakwa menijawab “HATI-HATI”. Kemudian ketika saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) sudah berada di Aceh mengambil Narkotika shabu, saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) memberitahukan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI melalui chat di whatsapp mengatakan “SAYA MAU JALAN PULANG KE MEDAN DULU” lalu dijawab “IYA HATI-HATI CEPAT PULANG DAH”. Dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) kembali dihubungi terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI ketika saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  baru akan menaiki pesawat  dari Bandara di Yogyakarta yang akan menuju Lombok, yang mana waktu itu terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI chat melalui whatsapp dan mengatakan “SUDAH SAMPAI MANA?” lalu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)   jawab “INI SUDAH MAU BERANGKAT PULANG KE LOMBOK DARI YOGYAKARTA” lalu dijawab “KAMU SAMA SIAPA? KALAU KAMU SENDIRI BIAR SAYA JEMPUT “ lalu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  katakan “SAYA SAMA TEMAN, GAK USAH DAH DIJEMPUT, NANTI BIAR PULANG SAMAAN AJA KITA KETEMU DI KOPANG” kemudian dijawab “IYA SUDAH NANTI KABARI KALAU SUDAH SAMPAI”. Dan ketika sampai di Bandara Lombok saat pesawat sudah landing dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) masih belum turun dari pesawat sempat saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  memberitahukan melalui chat kepada terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI via whatsapp yang mengatakan “ SUDAH SAMPAI BARU TURUN PESAWAT”.
  • Bahwa selanjutnya saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) terlebih dahulu turun dari pesawat kemudian saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berjalan dibelakang menuju ke Terminal Domestik di Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid dan saat sedang berjalan saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  bersama dengan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) langsung ditangkap oleh Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang yang membawa narkotika dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dari Yogyakarta – Lombok, selanjutnya saksi Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) membawa saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI   dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) ke  sebuah ruangan di dalam Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dan saat diintrogasi saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) mengaku bahwa saat itu membawa shabu yang disembunyikan di dalam duburnya, kemudian saksi Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) menyuruh saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) mengeluarkan shabu tersebut di dalam toilet di dalam Bandara dan saat itu saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) mengeluarkan shabu masing-masing sebanyak 3 (tiga) buah yang terbungkus plastik transparan berbentuk lonjong.  
  • Bahwa selain 3 (tiga) buah plastik bening transparan yang didalamnya masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 215,18 (dua ratus lima belas koma satu delapan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 208,15 (dua ratus delapan koma satu lima) gram, saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  ditemukan juga 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 083154533740 dan nomor whatsapp 087862018011, 1 (satu) buah tas selempang warna putih, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah KTP atas nama RAGIB ABIYYU dengan NIK : 5203091402050002 dan saat penggeledahan terhadap saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) ditemukan  3 (tiga) buah plastik bening transparan yang didalamnya masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 207,86 (dua ratus tujuh koma delapan enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 208,15 (dua ratus delapan koma satu lima) gram, 1 (satu) buah HP Iphone warna putih yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 085940358620 dan nomor whatsapp 083826922019, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 5221 8431 5389 8155 dan 1 (satu) buah KTP atas nama ZAEROZI SAPUTRA dengan NIK : 5203091711960003.
  • Bahwa setelah selesai melakukan penggeledahan dan penangkapan selanjutnya petugas BNN Provinsi membawa saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) menuju ke Kopang Kab. Lombok Tengah tepatnya di Pasar Jelojok untuk menunggu kedatangan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI yang akan datang untuk menjemput saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) dan sekitar jam 21.00 Wita terdakwa SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI tiba dan saat tiba di depan Pasar Jelojok petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna hijau yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 089674075549 dan nomor whatsapp 081916006623 serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan nopol DR 4201 YB, selanjutnya setelah terdakwa SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI diamankan, saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI    ditelepon oleh saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) yang saat itu mengatakan “NANTI DONI JEMPUT KAMU DI DEPAN SMA 1 AIKMEL” terus saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menjawab “IYA”, kemudian saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) terdakwa SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI langsung dibawa ke Aikmel dan setelah sampai di Aikmel saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dihubungi oleh saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan mengatakan “SUDAH SAMPAI MANA” saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI   menjawab “NI SUDAH DI DEPAN SMA 1 AIKMEL” terus dijawab “OTW”, tidak lama kemudian saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan samping SMA Negeri 1 Aikmel Kab. Lombok Timur, setelah saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  memberitahukan kepada petugas bahwa benar orang tersebut adalah yang bernama DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM), langsung saat itu sekitar jam 22.30 wita petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna biru dengan case warna coklat yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 081998022776, 1 (satu) buah HP lipat merk Strawberry warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 087846818132 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan nopol DK 5153 IV dan setelah saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) diamankan, kemudian Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) langsung berangkat menuju ke Lapas Selong dan sesampainya di lapas selong tidak lama kemudian Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) keluar dari dalam Lapas Selong sambil membawa dan mengamankan saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 082339416477 dan 2 (dua) Lembar potongan kertas warna putih yang bertuliskan nomor-nomor Handphone .
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti kristal putih tersebut sebagaimana Laporan hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza : terhadap barang bukti Narkotika Shabunyang dibawa oleh saksi RAGIB ABIYYU Als. AGIP Bin SAPRI
  • Nomor : 23.117.11.16.05.0614.K tanggal 04 Desember 2023
  • Nomor : 23.117.11.16.05.0615.K tanggal 04 Desember 2023
  • Nomor : 23.117.11.16.05.0616.K tanggal 04 Desember 2023

Positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.

  • Bahwa Semua percakapan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  dengan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI sejak keberangkatan sampai tiba di Bandara Lombok dihapus semuanya sebelum saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) diamankan dan ditangkap petugas BNN Provinsi NTB di Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah. Dan hanya percakapan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) yang terakhir dengan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI  yang masih ada di HP saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) saat di amankan petugas BNN Provinsi NTB yang mana saat itu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) chat SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI sudah dalam pengawasan petugas BNN Provinsi NTB, karena setelah saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) diamankan oleh petugas BNN Provinsi NTB sempat waktu itu SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI menelpon ke HP saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) dan mengatakan “SAYA SUDAH DI MANTANG” terus saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) jawab “IYA SUDAH SAYA TUNGGU DI KOPANG”. Kemudian setelah saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) dan petugas BNN Provinsi NTB tiba di Kopang, sempat terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI chat saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) sebagaimana yang masih tersimpan di whatsapp HP saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) yang akhirnya terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI berhasil diamankan juga di pinggir jalan di depan Pasar Jelojok Kec. Kopang Lombok Tengah.
  • Bahwa terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI sudah 3 (tiga) kali mengetahui saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) mengambil Narkotika Shabu keluar daerah namun hal tersebut tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada Pihak yang berwajib.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasala 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                   A T A U

KETIGA :

Bahwa terdakwa SALMAN AL FARISI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 21.00 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan di depan Pasar Jelojok Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 siang harinya setelah sholat Jum’at,  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) (penuntutan dalam Berkas Perkara lain) dihubungi oleh saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI (Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) melalui telepon dengan nomor  +62 878 6201 8011 dan juga chat di whatsapp. Yang mana waktu itu saksi  RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  mengatakan kepada saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  “SIAP-SIAP HARI MINGGU KITA JALAN” selanjutnya saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  menjawab “OYA YANG PUNYA SIAPA ?” lalu dijawab “PUNYA PAMAN, PAMAN YANG SURUH JALAN INI” terus saya bilang “IYA DAH”. Dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  baru tahu sekarang ini bahwa yang dimaksud PAMAN oleh RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI   adalah ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) (penuntutan dalam berkas perkara lain) Narapidana di Lapas Kelas II B Selong Lombok Timur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sehabis sholat isya saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) memberitahukan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI melalui chat di whatsapp, dengan  mengatakan “ SAYA MAU JALAN SEKARANG AMBIL SHABU KE LUAR DAERAH LEWAT BALI”  kemudian terdakwa menjawab “OH IYA DAH HATI-HATI”. Setelah itu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) bersama dengan saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI malam harinya sekitar jam 12 malam berangkat ke Pelabuhan Lembar Lombok Barat untuk menyebrang ke Bali. Sesampainya di Bali pada hari Mingggu tanggal 19 November 2023 terdakwa menghubungi  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) I menanyakan kabar dan mengatakan “MASIH DI BALI ?” lalu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  menjawab “IYA MASIH BESOK SENIN RENCANA BERANGKAT KE MEDAN” kemudian terdakwa menijawab “HATI-HATI”. Kemudian ketika saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) sudah berada di Aceh mengambil Narkotika shabu, saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) memberitahukan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI melalui chat di whatsapp mengatakan “SAYA MAU JALAN PULANG KE MEDAN DULU” lalu dijawab “IYA HATI-HATI CEPAT PULANG DAH”. Dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) kembali dihubungi terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI ketika saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  baru akan menaiki pesawat  dari Bandara di Yogyakarta yang akan menuju Lombok, yang mana waktu itu terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI chat melalui whatsapp dan mengatakan “SUDAH SAMPAI MANA?” lalu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)   jawab “INI SUDAH MAU BERANGKAT PULANG KE LOMBOK DARI YOGYAKARTA” lalu dijawab “KAMU SAMA SIAPA? KALAU KAMU SENDIRI BIAR SAYA JEMPUT “ lalu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  katakan “SAYA SAMA TEMAN, GAK USAH DAH DIJEMPUT, NANTI BIAR PULANG SAMAAN AJA KITA KETEMU DI KOPANG” kemudian dijawab “IYA SUDAH NANTI KABARI KALAU SUDAH SAMPAI”. Dan ketika sampai di Bandara Lombok saat pesawat sudah landing dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) masih belum turun dari pesawat sempat saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  memberitahukan melalui chat kepada terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI via whatsapp yang mengatakan “ SUDAH SAMPAI BARU TURUN PESAWAT”.
  • Bahwa selanjutnya saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) terlebih dahulu turun dari pesawat kemudian saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berjalan dibelakang menuju ke Terminal Domestik di Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid dan saat sedang berjalan saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  bersama dengan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) langsung ditangkap oleh Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang yang membawa narkotika dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dari Yogyakarta – Lombok, selanjutnya saksi Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) membawa saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI   dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) ke  sebuah ruangan di dalam Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dan saat diintrogasi saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) mengaku bahwa saat itu membawa shabu yang disembunyikan di dalam duburnya, kemudian saksi Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) menyuruh saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) mengeluarkan shabu tersebut di dalam toilet di dalam Bandara dan saat itu saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) mengeluarkan shabu masing-masing sebanyak 3 (tiga) buah yang terbungkus plastik transparan berbentuk lonjong.  
  • Bahwa selain 3 (tiga) buah plastik bening transparan yang didalamnya masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 215,18 (dua ratus lima belas koma satu delapan) gram saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  ditemukan juga 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 083154533740 dan nomor whatsapp 087862018011, 1 (satu) buah tas selempang warna putih, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah KTP atas nama RAGIB ABIYYU dengan NIK : 5203091402050002 dan saat penggeledahan terhadap saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) ditemukan  3 (tiga) buah plastik bening transparan yang didalamnya masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 207,86 (dua ratus tujuh koma delapan enam) gram, 1 (satu) buah HP Iphone warna putih yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 085940358620 dan nomor whatsapp 083826922019, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 5221 8431 5389 8155 dan 1 (satu) buah KTP atas nama ZAEROZI SAPUTRA dengan NIK : 5203091711960003.
  • Bahwa setelah selesai melakukan penggeledahan dan penangkapan selanjutnya petugas BNN Provinsi membawa saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) menuju ke Kopang Kab. Lombok Tengah tepatnya di Pasar Jelojok untuk menunggu kedatangan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI yang akan datang untuk menjemput saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) dan sekitar jam 21.00 Wita terdakwa SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI tiba dan saat tiba di depan Pasar Jelojok petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna hijau yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 089674075549 dan nomor whatsapp 081916006623 serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan nopol DR 4201 YB, selanjutnya setelah terdakwa SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI diamankan, saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI    ditelepon oleh saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) yang saat itu mengatakan “NANTI DONI JEMPUT KAMU DI DEPAN SMA 1 AIKMEL” terus saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menjawab “IYA”, kemudian saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) terdakwa SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI langsung dibawa ke Aikmel dan setelah sampai di Aikmel saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dihubungi oleh saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan mengatakan “SUDAH SAMPAI MANA” saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI   menjawab “NI SUDAH DI DEPAN SMA 1 AIKMEL” terus dijawab “OTW”, tidak lama kemudian saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan samping SMA Negeri 1 Aikmel Kab. Lombok Timur, setelah saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  memberitahukan kepada petugas bahwa benar orang tersebut adalah yang bernama DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM), langsung saat itu sekitar jam 22.30 wita petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna biru dengan case warna coklat yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 081998022776, 1 (satu) buah HP lipat merk Strawberry warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 087846818132 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan nopol DK 5153 IV dan setelah saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) diamankan, kemudian Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) langsung berangkat menuju ke Lapas Selong dan sesampainya di lapas selong tidak lama kemudian Andreas Kiik dan Saparwadi (petugas BNN Provinsi NTB) keluar dari dalam Lapas Selong sambil membawa dan mengamankan saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 082339416477 dan 2 (dua) Lembar potongan kertas warna putih yang bertuliskan nomor-nomor Handphone .
  •  Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti kristal putih tersebut sebagaimana Laporan hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza :
  1. Nomor : 23.117.11.16.05.0617.K tanggal 04 Desember 2023
  2. Nomor : 23.117.11.16.05.0618.K tanggal 04 Desember 2023
  3. Nomor : 23.117.11.16.05.0619.K tanggal 04 Desember 2023

Positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.

  • Bahwa Semua percakapan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  dengan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI sejak keberangkatan sampai tiba di Bandara Lombok dihapus semuanya sebelum saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) diamankan dan ditangkap petugas BNN Provinsi NTB di Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah. Dan percakapan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) yang terakhir dengan terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm)  masih ada di HP saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) adalah setelah saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) di amankan petugas BNN Provinsi NTB yang mana saat itu saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) chat SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI sudah dalam pengawasan petugas BNN Provinsi NTB, karena setelah saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) diamankan oleh petugas BNN Provinsi NTB sempat waktu itu SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI menelpon ke HP saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) dan mengatakan “SAYA SUDAH DI MANTANG” terus saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) jawab “IYA SUDAH SAYA TUNGGU DI KOPANG”. Kemudian setelah saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) dan petugas BNN Provinsi NTB tiba di Kopang, sempat terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI chat saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) sebagaimana yang masih tersimpan di whatsapp HP saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) yang akhirnya terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI berhasil diamankan juga di pinggir jalan di depan Pasar Jelojok Kec. Kopang Lombok Tengah.
  • Bahwa terdakwa SALMAN ALFARISI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI sudah 3 (tiga) kali mengetahui saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (alm) mengambil Narkotika Shabu keluar daerah namun hal tersebut tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada Pihak yang berwajib.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya