Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2024/PN Pya HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alas an-alasan tersebut diatas,  Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri  Praya  untuk  memeriksa  dan  mengabulkan  Permohonan  ini dengan  menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Perohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perbaikan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir pemohon yang semula tertius Herman, lahir di ranggagata, pada tanggal 31 Desember 1982 yang  seharusnya Nurman, lahir di Jati pada tanggal 1 juli 1989 sesuai  dengan  dengan  Ijazah anak, Dupikat Kutipan Akta Nikah dan surat keterangan beda nama yang dikeuarkan oleh kator desa teduh.
  3. Memberikan  Izin  kepada  pemohon  untuk mendaftarkan perbaikan   identitas tersebut pada Kantor  Dinas  Kependudukan dan  Catatn Sipil Kabupaten Lombok Tengah  untuk Dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya