Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH, pada hari Jumat, tanggal 24 bulan Mei tahun 2024, sekitar pukul 19.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024 Terdakwa HERMANSYAH bertemu dengan PUTRA (DPO Nomor : DPO/47/VI/Res.4.2/2024/Res.Loteng) setelah pulang bekerja di Desa Senkerang kemudian Terdakwa mengajak PUTRA (DPO) untuk patungan membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perorang lalu Terdakwa menuju Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Sekitar pukul 19.40 WITA Terdakwa sampai di rumah ANTOK alias AMAQ AGIL (DPO Nomor : DPO/46/VI/Res.4.2/2024/ Res.Loteng) yang berada di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa bertemu anak buah ANTOK alias AMAQ AGIL (DPO) yang tidak diketahui namanya dan membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian anak buah ANTOK alias AMAQ AGIL (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali ke Desa Senkerang untuk bertemu dengan PUTRA (DPO). Sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa yang dalam perjalanan menuju Desa Senkerang diberhentikan oleh saksi ZULKIPLI beserta anggota Badan Keamanan Desa (BKD) di wilayah Dusun Pemantek, Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah lalu saksi ZULKIPLI menanyakan kepada Terdakwa dari mana dan mau pergi kemana kemudian Terdakwa menjawab dari membeli Narkoba di Desa Beleka. Selanjutnya saksi ZULKIPLI menghubungin Polres Lombok Tengah kemudian Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendatangi lokasi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,14 (nol koma satu empat) gram, 1 (satu) unit HandPhone Android wara biru merk VIVO, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam silver merk HONDA VARIO tanpa Nomor Polisi. Setelah menemukan barang-barang tersebut diatas kemudian Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik barang-barang tersebut Selanjutnya terdakwa menjawab jika barang-barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti diamankan Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah ke Kantor Polres Lombok Tengah ke kantor Polres Lombok Tengah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 3370/11941.05/2024 tanggal 25 Mei 2024, yang ditandatangani oleh I Wayan Suartika, S.E., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya, yang melakukan pengukuran, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,14 (nol koma satu empat) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,10 (nol koma satu kosong) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0338 tanggal 27 Mei 2024, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, bahwa Pemerian/organoleptis : Kristal putih transparan shabu dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika Golongan I, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH, pada hari Jumat, tanggal 24 bulan Mei tahun 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Pemantek, Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke Dusun Pemantek, Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah mendapat informasi dari saksi ZULKIPLI selaku anggota Badan Keamanan Desa (BKD) di wilayah Dusun Pemantek, Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah jika Terdakwa HERMANSYAH memiliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Pada saat itu Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,14 (nol koma satu empat) gram, 1 (satu) unit HandPhone Android warna biru merk VIVO, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam silver merk HONDA VARIO tanpa Nomor Polisi. Setelah menemukan barang-barang tersebut diatas kemudian Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik barang-barang tersebut Selanjutnya terdakwa menjawab jika barang-barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti diamankan Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah ke Kantor Polres Lombok Tengah ke kantor Polres Lombok Tengah.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dari ANTOK alias AMAQ AGIL (DPO Nomor : DPO/46/VI/Res.4.2/2024/Res.Loteng) yang berada di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 3370/11941.05/2024 tanggal 25 Mei 2024, yang ditandatangani oleh I Wayan Suartika, S.E., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya, yang melakukan pengukuran, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,14 (nol koma satu empat) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,10 (nol koma satu kosong) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0338 tanggal 27 Mei 2024, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, bahwa Pemerian/organoleptis : Kristal putih transparan shabu dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------- |