Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Pya MUNAWAR ALIAS BILI ALIAS AWER Kepala Kepolisian Sektor Pringgarata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 25 Jul. 2018
Nomor Surat 578/ADB-NTB/07/2018
Pemohon
NoNama
1MUNAWAR ALIAS BILI ALIAS AWER
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Pringgarata
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri peraya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebutsesuaidengan hakhakPEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri peraya Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan dalam persidangan    a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan  PENANGKAPAN  YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama Keluarga MUNAWAR alias BILI alias AWER  dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

 

Selanjutnya Mohon Putusan Sebagai Berikut:

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama Munawar alias BILI alias AWER dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resot Peraya Lombok Tengah;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Inmateriil sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.153.000.000,-(seratus lima puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

Jika Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya