Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Pya SAMIUN Alias SATRIANIK Alias AMAQ ANIK KEPALA KEPOLISIAN RESOR LOMBOK TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2019
Nomor Surat 136.RH.PID.PRA.2019
Pemohon
NoNama
1SAMIUN Alias SATRIANIK Alias AMAQ ANIK
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
I. DASAR GUGATAN PRAPERADILAN :
 
1. Latar Belakang Peristiwa dugaan terjadi tindak pidana : 
 
1.1. Bahwa Penggugat ada memiliki tanah sawah  yang perolehannya berdasarkan membeli dari orang bernama : Haji Awal dan Haji Munir, pada tahun 1995, yaitu yang terletak di Dusun Ketapang, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas batas :
Utara : tanah sawah Haji Nasarudin ;
Selatan : tanah sawah  Haji Mukti; 
Barat : tanah Lalu Dahlan ;
Timur : tanah Mamiq Wirentaje;
 
Dimana kemudian oleh Penggugat atas tanah yang telah dibeli/ dibayar tersebut, telah memperoleh data tanah yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun 1996 dengan No.SPPT : 52. 02.010.011.039-0032.0/96-01.
Bahwa pada tahun 1997, Penggugat memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1997, No. SPPT : 52.02.010.011.035-0032.0/97-02., 
Bahwa kedua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun 1996 dan tahun 1997, adalah merupakan bukti Petunjuk yang menunjukkan bahwa Penggugat adalah selaku Pemilik dan yang wajib membayar pajak atas tanah tersebut diatas ;------------------------------------------------
 
1.2. Bahwa Penggugat oleh karena suatu kebutuhan mendesak akan uang maka terhadap Tanah sawah milik Penggugat angka `1 diatas telah Penggugat pinjamkan uang/ gadaikan kepada seorang yang bernama Amaq Royal beralamat di Dusun Ketapang, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, pada tahun 1998, sehingga tanah sawah milik Penggugat tersebut diserahkan untuk dikerjakan oleh Amaq Royal ;
 
1.3. Bahwa tanpa sepengetahuan dan ijin dari Penggugat tanah sawah milik Penggugat tersebut angka `1 diatas telah ditebus secara diam diam oleh sdr. Muhtar dari Pembeli Gadai Amaq Royal yang kemudian oleh sdr. Muhtar pada waktu itu langsung membuatkan SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, yakni bertanggal 25 September 2001 ;
 
1.4. Bahwa pada tahun 2000 yang lalu, Penggugat sama sekali tidak menyadari bahwa maksud dan tujuan sdr Muhtar dan sebagaian masyarakat Dusun Tongkek melakukan tindakan pengusiran secara paksa dan kekerasan terhadap Penggugat dengan keluarga, dengan alasan bahwa Penggugat telah dituduh sebagai Kepala Perampok sehingga oleh karenanya Penggugat mengungsi ke Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, adalah peristiwa yang merupakan satu upaya agar lebih mudah Sdr. Muhtar dan Amaq Lindawati yang dibantu mertuanya bernama Amaq Sunaini alias Amaq Su, melangsungkan pembuatan SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, yakni bertanggal 25 September 2001, dengan mempergunakan nama Amaq Nurhani selaku Penjual, padahal sangat diketahui oleh mereka bahwa Penggugat tidak berada ditempat dan tidak pernah membubuhkan tanda tangannya diatas SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001 tersebut, sedangkan Sdr. Muhtar adalah berkedudukan sebagai orang yang ikut menjual dan sdr. Masnun anak Kandung Penggugat juga berkedudukan sebagai Ikut Menjual padahal sdr. Masnun tidak pernah bertanda tangan diatas SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001;
 
1.5. Bahwaperistiwa tersebut diatas terbongkar dan ketahuan yaitu pada 27 September 2018, dimana Penggugat bermaksud untuk menebus tanah milik Penggugat kepada Amaq Royal, di Dusun Ketapang, akan tetapi telah dicegah oleh Sdr,. Muchtar dan langsung saat itu juga bermusyawarah di rumah sdr. Muchtar, dimana saat irtu copy SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001, dan  pada hari itu tanggal 27 September 2018, diperlihatkan dan diserahkan copynya kepada Penggugatoleh Munaris, SH. anak dari sdr. Muhtar yang dengan tegas menyatakan bahwa tanah sawah dimaksud didalam SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001, telah sah dijual oleh Amaq Nurhani kepada Amaq Lindawati ; --------------------------------------
 
2. Laporan polisi terhadap peristiwa dugaan tindak pidana pembuatan surat yang isinya tidak benar dan/ atau surat palsu ;
 
2.1. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018, berdasarkan perolehan hasil  musyawarah dengan Sdr. Muhtar, Amaq Lindawati, danAmaq Sunaini alias Amaq Su, Penggugat telah memperoleh copy SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001, dimana hak hukum Penggugat sangat dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh : sdr Muhtar, Amaq Lindawati, Amaq Sunaini alias Amaq Su, dimana Penggugat sama sekali tidak pernah menjual-belikan tanah milik Penggugat kemudian telah melaporkan adanya peristiwa yang diduga adalah tindak kejahatan membuat surat yang isinya tidak benar dan/ atau surat palsu tersebut, dimana pada tanggal 27 September  2018 tersebutlah,Penggugat baru mengetahui bahwa tanah sawah milik Penggugat yang terletak di Dusun Ketapang, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas batas :
Utara : tanah sawah Haji Nasarudin ;
Selatan : tanah sawah  Haji Mukti; 
Barat : tanah Lalu Dahlan ;
Timur : tanah Mamiq Wirentaje,
Dengan SPPT No. 52.02.010.011.039-0032-0/ 96-01, Luas : 0,5687 Ha. Yang diperoleh oleh Penggugat dengan cara membeli dari pemilik asalnya bernama Haji Awal dan Haji Munir,yangternyata telah dibuatkan SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001, oleh karena Penggugat tidak pernah memperjual belikan yanah milik Penggugat tersebut, kemudian Penggugat membuat dan mengajukan laporan pembuatan surat yang diduga palsu kepada Kepala Kepolisian Sektor Penujak  di Penujak ; -
 
2.2. Bahwa Penggugat memastikan bahwa  yang diduga melakukan perbuatan membuat surat yang isinya tidak benar alias surat palsu adalah sdr. Muhtar dan sdr. Amaq Lindawati dibantu oleh mertuanya bernama Amaq Sunaini alias Amaq Su, dengan cara- cara sebagai berikut :
 
- sdr. Muhtar, yang didalam surat Pernyataan Jual Beli Tanah dimaksud adalah bertindak selaku”Ikut Menjual” padahal dirinya tidak ada hubungan yang dapat dibenarkan hukum dengan tanah yang diperjual-belikan disebabkan karena bukan miliknya dan tidak ada kaitannya waris mal waris dengan tanah tersebut angka 1 diatas, sehingga istilah : “Ikut Menjual”, didalam surat palsu tersebut menjadi dan/ atau merupakan petunjuk bahwa pelakunya adalah tiada lain sdr. Muhtar ;
 
- Bahwa Penggugat didudukan/ berstatus seolah-olah bertindak selaku Penjual yaitu dengan nama Amaq Nurhani,selaku pemilik tanah tersebut angka 1 diatas,  adalah tidak benar telah bertanda tangan diatas SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, yakni bertanggal 25 September 2001,karena masih didalam pengungsian dan berada di Ampenan, Kota Mataram. Atas tindakan pengusiran secara paksa dan kekerasan, yang terjadi pada tahun 2000 ;
 
- Bahwa didalam SPPT No. 52.02.010.011.039-0032.0/96-01 dan No. 52.02.010.011.039-0032.0/ 97-02, tertulis nama AQ ANIK , DSN TONGKEK PENUJAK LOMBOK TENGAH, sedangkan didalam SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, yakni bertanggal 25 September 2001, tertulis nama : Amaq Nurhani ;
 
- Sdr Masnun, didudukan selaku “Ikut menjual”, yang senyatanya tidak pernah bertanda-tangan diatas surat SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001 tersebut          ( tanda tangan palsu ) ;
 
- Bahwa Haji Nasarudin, selaku saksi, juga mantan Kadus Tongkek, juga bertanda-tangan diatas surat yang diduga palsu tersebut,  akan tetapi tidak mengetahui kebenaran jual beli tanah dimaksud, karena tidak bisa baca tulis;
 
- Bahwa Haji Amrullah adalah  saksi yang bertanda tangan akan tetapi tidak mengetahui benar terjadinya jual beli atas tanah milik Samiun alias Satrianik alias Amaq Anik dijual kepada Amaq Lindawati selaku Pembelinya ;
 
- Bahwa SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, yakni bertanggal 25 September 2001, telah diketahui oleh Kepala Desa Penujak bernama Lalu Sukarna, karena tidak mengetahui kebenaran bahwa Penggugat tidak pernah bertanda tangan diatas surat pernyataan tersebut dan tidak pernah bertanda-tangan dihadapannya; 
 
2.3. Bahwa oleh karena laporan Penggugat di Sektor Penujak tersebut diatas telah diambil-alih dan/ atau ditingkatkan ke Polres Lombok Tengah, maka Penggugat kembali mengajukan permohonan agar dilakukan penuntutan melalui kuasa hukumnya dengan surat Nomor : 074.RH.PDT.PRA.2019, perihal : Pemeriksaan/ Penyidikan/Penuntutan dugaan tindak pidana membuat surat yang isinya tidak benar ( membuat surat palsu) oleh Pelapor Samiun, alias Satrianik, alias Amaq Anik , bertanggal 20 Mei 2019 ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah di Praya/ Tergugat, tidak memperoleh jawaban dan/ atau penjelasan sebagaimana patutnya  ;-
 
2.4. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2019, Penggugat kembali menyusul dengan membuat surat susulan, dan dimana kemudian baru memperoleh jawaban dengan surat No. B/408/IX/2019/ Reskrim, perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, yang pada pokoknya terbaca pada angka 3 menyatakan sebagai berikut :
 
“ 3. Dalam proses penyelidikan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada surat jual beli tanah tanggal 25 September 2001,dengan pertimbangan hukum bahwa tidak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh saudara MUHTAR  dan Saudari Amaq Lindawati tersebut terjadi pada tanggal 25 September 2001, sedangkan baru dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2018, dimana peristiwa tersebut telah berlangsung 17 ( tujuh belas) tahun sehingga berdasarkan pasal 78 dan pasal 79 KUHP, maka perkara dimaksud telah daluarsa “;--------------------------- 
 
- Bahwa Penggugat tidak sependapat dan sangat berkeberatan dengan surat dari Tergugat/ Penyidik POLRES Lombok Tengah tersebut diatas, dilihat dari Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang nyata nyatadibuat untuk kepentingan Terlapor Muhtar dkk, yaitu karena :
 
- Penggugat belum/ tidak mengetahui adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) dugaan tindak pidana ini ;
- Penggugat tidak mengetahui apakah Terlapor Muhtar, Amaq Lindawati,Amaq Sunaini alias Amaq Su,  apakah sudah berstatus sebagai Tersangka ;
 
Penggugat membantahnya dengan memperhatikan dan mengingat surat Tergugat/ Penyidik Polres Lombok Tengah Periihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil“Penyidikan”; 
 
- Bahwa menurut pendapat Penggugat didalam bunyi angka 3 suratnya Tergugat tersebutterdapat 2 ( dua ) kesimpulan yang salah dan tidak bertanggung-jawab serta melanggar hukum yang telah diperbuat oleh Tergugat, yaitu :
 
a. “ Dalam proses penyelidikan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada surat jual beli tanah tanggal 25 September 2001” ;
 
b. “bahwa tidak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh saudara MUHTAR  dan Saudari Amaq Lindawati tersebut terjadi pada tanggal 25 September 2001, sedangkan baru dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2018, dimana peristiwa tersebut telah berlangsung 17 ( tujuh belas) tahun sehingga berdasarkan pasal 78 dan pasal 79 KUHP, maka perkara dimaksud telah daluarsa” ;
 
2.5. Bahwa memperhatikan alasan hukum Tergugat didalam suratnya tersebut sebagaimana yang Penggugat nyatakan pada huruf a diatas, yaitu :
 
a. “ Dalam proses penyelidikan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada surat jual beli tanah tanggal 25 September 2001” ;
 
Adalah sangat jelas menunjukkan ketidak cermatan dan ketidak benaran didalam kesimpulan Tergugat  yaitu disebabkan telah adanya / terdapat dua bukti permulaan cukup yaitu :
 
- 1.  Adanya surat SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, yakni bertanggal 25 September 2001, adalah satu bukti tertulis, diketahui oleh Kepala Desa Penunjak, Lalu Sukarna Nip. 610003702.( satu bukti surat ) ;
- 2.  Adanya saksi yaitu : Saksi Korban Samiun, als.Satrianik alias Amaq Anik ; saksi fakta yaitu :  Amaq Royal, pembeli gadai asal, saksi fakta : Masnun  didudukan sebagai saksi ikut Menjual pada hal tidak pernah bertanda tangan; ( satu bukti saksi );
Dengan demikian alasan Tergugat yang menyatakan belum ditemukan bukti yang cukup,adalah alasan yang tergesa gesa dan dicari-cari, serta tidak dapat dibenarkan dan diterima hukum didalam membuat surat tersebut tanggal 18 September 2019,  Nomor: B/ 408/ IX/ 2019/ Reskrim, perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, yang diduga  bertujuan melepaskan tanggung-jawab penegakan hukum yang diembannya terhadap terduga Muhtar dkk, disebabkan karena proses penyelidikan dugaan tidak pidana surat palsu ini sudah berjalan satu tahun yaitu dari Okrober 2018 sampai Oktober 2019 ini, diamana seolah olah hasil pemeriksaan pendahuluan/ penyelidikan di Mapolsek Penujak tidak ada nilai yuridisnya  sama sekali ;
Jadi menurut pendapat Penggugat ada terdapat tendensi negatip yang telah dilakukan oleh Tergugat selaku Penyidik Polres Lombok Tengahuntuk tidak melaksanakan penegakkan hukum sebagaimana mestinyadan hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi didalam proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;
Dengan demikian Tergugattelah melanggar ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP, jo. Pasal 8 ayat (1) ,ayat (2) dan ayat (3) KUHAP; 
 
2.6. Bahwa memperhatikan alasan hukum Tergugat didalam suratnya tersebut yang oleh Penggugat menyimpulkan dan menyatakan yaitu :
 
b. “bahwa tidak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh saudara MUHTAR  dan Saudari Amaq Lindawati tersebut terjadi pada tanggal 25 September 2001, sedangkan baru dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2018, dimana peristiwa tersebut telah berlangsung 17 ( tujuh belas) tahun sehingga berdasarkan pasal 78 dan pasal 79 KUHP, maka perkara dimaksud telah daluarsa” ;
 
Bahwa memperhatikan ketentuan pasal 79 angka 1 KUHP yang berbunyi yaitu :
 
Pasal 79. berbunyi : 
“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut : 
 
“ 1. Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan” ;
 
Bahwa didalam perkara ini, barang yang dipalsu adalahSURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001, baru diungkapkan dan diserahkan oleh Sdr. Munaris, SH,  dalam pertemuan yang dilangsungkan  pada tanggal 27 September 2018, dan sejak saat itu surat palsu dimaksud dipergunakan dan barulah Penggugat mengetahui adanya SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001, dengan demikian oleh karena SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001dan ternyata baru dipergunakan dengan cara menunjukkan,  memperlihatkan, memberikan dan menyerahkan copiannya oleh sdr. Munaris,SH. pada tanggal 27 September 2018, kepada Penggugat,  dengan demikian berarti bahwa sejak tanggal 27 September 2018, surat palsu tersebut dipergunakan, maka tanggal 27 September 2018 itulah,  adalah merupakan  tanggal mulai berlakunya tenggang daluwarsa sebagaimana ketentuan pasal 79 angka 1 KUH Pidana diatas ;----------------------------------------
 
2.7. Bahwa Penggugat sangat dirugikan dengan adanya surat dari Tergugat No. B/408/IX/2019/ Reskrim, perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, bertanggal 18 September 2019 tersebut diatas, yang menurut pendapat Penggugat adalah surat yang tidak benar dan sangat merugikan kepentingan dan hak hukum Penggugat yang diperkosa oleh Oknum pelaku pembuatan surat palsu diatas yaitu oleh sdr. Muhtar, sdr. Amaq Lindawati, Amaq Sunaini alais Amaq Su, dibantu oleh Haji Nasrudin, dan Haji Amrullah tersebut didalam  SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001dan dengan mudahnya perbuatan criminal dilepaskan dengan dalih sudah kedaluwarsa padahal surat palsu itu baru digunakan pada tanggal 27 September 2018 yang lalu oleh karena itu perbuatan Tergugat adalah telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan peraturajn poerundangan yang berlaku baginya sebagai Penyidik pada POLRES Lombok Tengah ;---------------------------------------------------------------------------------
 
2.8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian Penggugat tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum kepada Tergugat dihukum untuk melaksanakan dan menyempurnakan pekerjaannya, didalam penyusunan Berkas Perkara dugaan tindak pidana membuat surat palsu ini sebagaimana ketentuan pasal 75 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP secara profesional dan penuh tanggung jawab didalam Penegakkan Hukum ( law enforcement) ; 
 
Berdasarkan seluruh dalil tersebut diatas dengan ini Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Praya dan/ atau Hakim Tunggal yang ditunjuk memeriksa gugatan permohonanan Praperadilan ini,  dapat diputus sebagai berikut :
 
1. Mengabulkan gugatan Permohonan Praperadilan Penggugat seluruhnya ;
 
2. Menyatakan hukum surat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Nusa Tenggara Barat, Resor Lombok Tengah, tanggal 18 September 2019, Nomor : B/408/IX/2019/ Reskrim. perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, adalah merupakan surat yang tidak benar, tidak sah dan melawan hukum;
 
3. Menyatakan sebagai hukum tenggang daluwarsa SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001, adalah terhitung sejak copy surat tersebut dipergunakan olehnya yaitu dengan cara memberikancopiannya kepada Penggugat yaitu tanggal 27 September 2018 sebagaimana ketentuan pasal 79 angka 1 KUH Pidana; 
 
4. Menghukum Tergugat / Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah di Praya untuk melanjutkan penyelesaian penyidikan dan penuntutan proses pemeriksaan dugaan tindak pidana pembuatan surat yang isinya tidak benar dan/ atau Surat Palsu yakni SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH, bertanggal 25 September 2001, dalam waktu singkat: 
 
5. Membebankan segala biaya perkara ini kepada Negara ;
Pihak Dipublikasikan Ya