Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa M. DEDI SAMSIR ALS BUSER pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024, tau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah milik saudara DAYUN yang beralamat di Dusun Bun Gol, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa M. DEDI SAMSIR alias BUSER berjalan seorang diri kemudian tiba di Masjid Desa dan melihat sepeda motor jenis Honda Vario dengan Nomor Polisi DR 3172 DN, dengan Nomor Rangka : MH1JF12157K076921, Nomor Mesin : JF12E-1076681 STNK atas nama MAIMUNAH M. AMKP milik saksi PIHIRUDIN terparkir di halaman rumah saudara DAYUN yang beralamat di Dusun Bun Gol, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dalam kondisi tidak terkunci stang sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Sebelum mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa melihat situasi di sekitar, setelah aman sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi PIHIRUDIN. Selanjutnya setelah mengambil sepeda motor tersebut dan membawa sejauh 15 (lima belas) meter Terdakwa bertemu dengan Saksi ADRI JULIAN SAPUTRA dan meminta bantuan Saksi ADRI JULIAN SAPUTRA untuk menarik sepeda motor milik saksi PIHIRUDIN dengan menggunakan Sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi DR 5288 UL, dengan Nomor Rangka : MH1JM9116MK900118, dengan Nomor Mesin : JM91E-1899434 STNK atas nama MUKSIN milik Saksi ADRI JULIAN SAPUTRA untuk menuju ke arah bengkel yang beralamat di Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud menitipkan sepeda motor milik saksi PIHIRUDIN di bengkel tersebut. Selanjutnya pada tanggal 01 April 2024 Terdakwa di jemput di rumah Terdakwa oleh Badan Keamanan Desa (BKD) Desa Bunkate untuk di pertemukan dengan Saksi ADRI JULIAN SAPUTRA bahwa Terdakwa pernah meminta tolong kepada Saksi ADRI JULIAN SAPUTRA untuk menarik sepeda motor milik saksi PIHIRUDIN. Bahwa pada tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya saksi MOHAMAD FAOZAN LANSIR membawa Terdakwa ke Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna Biru dengan Nomor Rangka : MH1JF12157K076921, Nomor Mesin : JF12E-1076681 STNK atas nama MAIMUNAH M. AMKP milik Saksi PIHIRUDIN tanpa izin menyebabkan saksi PIHIRUDIN mengalami kerugian materiil sekitar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |