Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.RIKA EKAYANTI
3.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
SINEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3809/N.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKA EKAYANTI
2Luh Putu Esty Punyantari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SINEM pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sengkol Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramdengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat di atas, berawal pasa hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, IWAN (DPO) sudah bersepakat via telepon dengan REZA (DPO) untuk melakukan transaksi narkotika, kemudian terdakwa bersama IWAN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah maroon dengan nomor polisi DR 6278 TC milik terdakwa menuju Indomaret Abian Tubuh Mataram bertemu dengan REZA (DPO), kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) secara tunai kepada REZA (DPO) lalu REZA (DPO) meletakkan narkotika jenis sabu ke dalam tempat sampah yang ada di sekitar Indomaret Abian Tubuh. Sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan pada tempat sampah tersebut dan menyimpan pada jok sepeda motor Honda Vario warna merah maroon dengan nomor polisi DR 6278 TC yang dikendarai terdakwa. Setelah itu terdakwa bersama IWAN (DPO) menuju rumah saksi RAMADAN yang beralamat di Dusun Sengkol Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Sekitar pukul 22.00 WITA IWAN (DPO) pergi dari rumah saksi RAMADAN dengan alasan membeli rokok, lalu sekitar pukul 23.30 WITA datang petugas petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh saksi NASRUN selaku masyarakat sekitar yang mana ditemukan barang bukti pada jok sepeda motor Honda Vario warna merah maroon dengan nomor polisi DR 6278 TC yang dikendarai terdakwa diantaranya 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam yang terikat dengan menggunakan 2 (dua) buah karet dan di dalam ikatan berisikan 2 (dua) buah ikatan kecil yang masing-masing di bungkus dengan plastik tisu alfamart dililit karet dan bungkusan plastic hitam yang dililit karet dan di dalam 2 (dua) bungkusan tersebut terdapat tisu warna putih untuk membungkus 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diudga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta ditemukan pula 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah gunting warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Android merk OPPO RENO warna biru, 1 (satu) unit HP ANDROID merk REALME warna biru, 1 (satu) unit HP nokia kecil warna biru, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam, 6 (enam) buah karet, 1 (satu) lembar plastik bungkus tisu alfamart, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 3 (tiga) lembar tisu warna putih dimana seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa dengan tujuan narkotika jenis sabu akan dijual kepada orang lain dan dikonsumsi pribadi oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0546 tanggal 6 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian dengan pengujian kristal putih transparan diduga shabu an. TSK SINEM, Nomor Kode Sampel: 24.117.11.16.05.0539.K dengan kesimpulan: sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi No. NAR-RI.018881/LHU/BLKPK/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh an. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Asisten Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian apt.Soraya Aulia, S.Farm.,M.farm dengan kesimpulan sample urine An. SINEM tersebut mengandung Positif (+) METAMFETAMIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 05 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Pegadaian dengan Lampiran Surat Nomor: 3707/0107941.08/2024 yang  dengan rincian sebagai berikut: 5 (lima) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) keseluruhan 10,95 gram (sepuluh koma sembilan lima) gram, selanjutnya disisihkan kristal bening diduga narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram dan sisa kristal bening diudga narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 10,90 (sepuluh koma sembilan puluh) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SINEM pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sengkol Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat di atas, sekitar pukul 23.30 WITA datang petugas petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu terdakwa bersama saksi RAMADAN sedang berada di rumah saksi RAMADAN beralamat di Dusun Sengkol Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh saksi NASRUN selaku masyarakat sekitar yang mana ditemukan barang bukti pada jok sepeda motor Honda Vario warna merah maroon dengan nomor polisi DR 6278 TC yang dikendarai terdakwa diantaranya 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam yang terikat dengan menggunakan 2 (dua) buah karet dan di dalam ikatan berisikan 2 (dua) buah ikatan kecil yang masing-masing di bungkus dengan plastik tisu alfamart dililit karet dan bungkusan plastic hitam yang dililit karet dan di dalam 2 (dua) bungkusan tersebut terdapat tisu warna putih untuk membungkus 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diudga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta ditemukan pula 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah gunting warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Android merk OPPO RENO warna biru, 1 (satu) unit HP ANDROID merk REALME warna biru, 1 (satu) unit HP nokia kecil warna biru, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam, 6 (enam) buah karet, 1 (satu) lembar plastik bungkus tisu alfamart, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 3 (tiga) lembar tisu warna putih dimana seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa dengan tujuan narkotika jenis sabu akan dijual kepada orang lain dan dikonsumsi pribadi oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0546 tanggal 6 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian dengan pengujian kristal putih transparan diduga shabu an. TSK SINEM, Nomor Kode Sampel: 24.117.11.16.05.0539.K dengan kesimpulan: sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi No. NAR-RI.018881/LHU/BLKPK/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh an. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Asisten Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian apt.Soraya Aulia, S.Farm.,M.farm dengan kesimpulan sample urine An. SINEM tersebut mengandung Positif (+) METAMFETAMIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 05 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Pegadaian dengan Lampiran Surat Nomor: 3707/0107941.08/2024 yang dengan rincian sebagai berikut: 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) keseluruhan 10,95 gram (sepuluh koma sembilan lima) gram, selanjutnya disisihkan kristal bening diduga narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram dan sisa kristal bening diudga narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 10,90 (sepuluh koma sembilan puluh) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya