Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hokum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menolak permohonan eksekusi dari Para Pemohon Eksekusi/Para Terlawan terhadap tanah sengketa atas Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 58/Pdt.G/2019/PN.PYA, tanggal 25 Februari 2010 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 53/PDT/ 2020/PT.MTR, tanggal 19 Mei 2020, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa merupakan hak milik Pelawan (SAIMIN ALIAS INAQ SUDIN) yang diperoleh berdasarkan alas hak yang sah ;
- Menyatakan hukum bahwa Pelawan tidak terikat dan atau tunduk terhadap Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 58/Pdt.G/2019/PN.PYA, tanggal 25 Februari 2010 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 53/PDT/ 2020/PT.MTR, tanggal 19 Mei 2020, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
- Menghukum Para Terlawan/ Pemohon Eksekusi dan Para Turut Terlawan/ Termohon Eksekusi untuk mematuhi isi dari Putusan ini ;
- Menghukum Para Terlawan/Pemohon Eksekusi dan Para Turut Terlawan /Termohon eksekusi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Atau bilamana Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya (ex aequo et bono) ;
|