Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2025/PN Pya | 1.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. 2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H |
1.MEKAR ALIAS AMAQ IWAN 2.HERMAN Alias CEBAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-582/N.2.11/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa I MEKAR Alias AMAQ IWAN bersama-sama dengan Terdakwa II HERMAN Alias CEBAN pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi SAHRUL HADI di Kampung Kesambik Dusun Keling Desa Mangkung Kecamatan Praya barat Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu benda, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |