Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Pya 1.BAIQ CINDRE
2.SITI SURYATINI, S.P
3.LALU SURYAATMAJA
4.SUKARIATI
5.BAIQ SIRTUPILLAILI
6.LALU SASTRA WIGUNA
7.SUDARE WARTI
8.SRI HARTINIKA
9.BAIQ SRI BUDIATI S.Pd., SD
9.BUPATI KEPALA DAERAH LOMBOK TENGAH
10.KEPALA WILAYAH KECAMATAN PUJUT
11.KEPALA DESA SENGKOL
12.ASAP Alias INAQ ILAN
13.5. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAIQ CINDRE
2SITI SURYATINI, S.P
3LALU SURYAATMAJA
4SUKARIATI
5BAIQ SIRTUPILLAILI
6LALU SASTRA WIGUNA
7SUDARE WARTI
8SRI HARTINIKA
9BAIQ SRI BUDIATI S.Pd., SD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISNIANI,SHBAIQ CINDRE
2ISNIANI,SHSITI SURYATINI, S.P
3ISNIANI,SHLALU SURYAATMAJA
4ISNIANI,SHSUKARIATI
5ISNIANI,SHBAIQ SIRTUPILLAILI
6ISNIANI,SHLALU SASTRA WIGUNA
7ISNIANI,SHSUDARE WARTI
8ISNIANI,SHSRI HARTINIKA
9ISNIANI,SHBAIQ SRI BUDIATI S.Pd., SD
Tergugat
NoNama
1BUPATI KEPALA DAERAH LOMBOK TENGAH
2KEPALA WILAYAH KECAMATAN PUJUT
3KEPALA DESA SENGKOL
4ASAP Alias INAQ ILAN
55. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya Para Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya ( Majelis Hakim ) yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dapat  memberikan Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum, bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum ANGKASAH
  3. Menyatakan hukum, bahwa tanah sengketa adalah hak milik Almarhum  ANGKASAH yang paling berhak diwarisi Para Penggugat ;
  4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Pemerintah Daerah yang telah menjadikan Tanah Sengketa menjadi asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan tercatat dalam Neraca Kekayaan Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan hukum bahwa tindakan Kepala Wilayah Kecamatan Pujut telah dilakukan penggusuran dan memberikan ijin ASAP alias INAQ ILAN untuk membangun tempat berjualan adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum ;
  6. Menyatakan hukum bahwa tindakan Pemerintah Daerah yang telah mengajukan pensertifikatan atas Tanah Sengketa adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum ;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat dan / atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat  dalam Keadaan kosong dan baik,  bilamana perlu dengan bantuan Polisi ;
  8. Menyatakan hukum bahwa pencatatan tanah sengketa dalam Neraca Kekayaan Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menjadi asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, mohon supaya dinyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  9. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang timbul atas tanah sengketa sepanjang atas nama Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesikipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad) ;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

          Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak