Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Pya 1.SUMADI
2.HAJI MUNASIP
3.NASRUDIN
4.AMAQ AMINAH Alias HAJI AMINUDIN
5.AMAQ HERMAN
KEPALA KEPOLISIN RESOR LOMBOK TENGAH Cq. KEPALA SATUAN RESKRIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 15 Jan. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUMADI
2HAJI MUNASIP
3NASRUDIN
4AMAQ AMINAH Alias HAJI AMINUDIN
5AMAQ HERMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIN RESOR LOMBOK TENGAH Cq. KEPALA SATUAN RESKRIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan memasuki tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a undang-undang  No. 51 Perpu tahun 1960 oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah satuan Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex et bono).
Dekian permohonan praperadilan ini disampaikan atas segala perhatian dan pemeriksaannya diucapkan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya