Petitum |
Berdasarkan dasar dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan keputusan sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu tanah sawah seluas + 36,5 (tiga puluh enam koma lima) are, terletak di Orong Jali, Dusun Jorong, Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Jamaludin.
- Sebelah Selatan : Kuburan Lipur.
- Sebelah Timur : Pecahan Tanah Sawah / tanah sawah
- Minah Mar Alias Aminah Alias Hj.Aminah.
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Amaq Mihran.
Adalah merupakan hak milik yang sah dari Penggugat (MINAH MAR ALIAS AMINAH ALIAS HJ.AMINAH).
- Menyatakan hukum surat keterangan jual beli tanah sawah tertanggal 17 April 2020 adalah batal dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum segala perbuatan Tergugat yang mengakui obyek tanah sengketa sebagai hak miliknya berdasarkan surat keterangan jual beli tanah sawah adalah cacat secara yuridis dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum kepada Tergugat dan atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa persetujuan Penggugat, untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa tanpa syarat / ikatan apapun dengan pihak lain, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak Keamanan (Kepolisian Republik Indonesia).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas tanah obyek sengketa.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya.
- Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |