Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa LALU AHMAD DAMIATI Alias DANTE, pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman Pukesmas Sengkol Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF datang kehalaman Puskesmas Sengkol menggunakan mobil, kemudian datang Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu mamarkirkan sepeda motornya, kemudian menghampiri saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF dengan membawa parang sepanjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm yang pada saat itu sedang berdiri dengan mengatakan “ini sabu” sambil mengacungkan parang, melihat hal tersebut saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF berusaha menghindar kesamping mobil, kemudian Terdakwa mengejar saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF dan mengayunkan parang sebanyak 1 (satu) kali kearah lengan saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF, kemudian Terdakwa mengayunkan parang sebanyak 1 (satu) kali kearah bahu kiri sehingga posisi badan saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF membungkuk lalu Terdakwa kembali mengayukan parang tersebut ke arah kepala bagian kanan atas saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF berusaha menendang dada Terdakwa selanjutnya menendang kaki Terdakwa sehingga Terdakwa jatuh tersungkur. Kemudian antara saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF dengan terdakwa sempat saling tarik-tarikan parang, yang akhirnya saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF berhasil merebut parang yang ada di tangan kanan Terdakwa, lalu langsung mengayukan parang tersebut kearah bagian kepala Terdakwa, kemudian Terdakwa berusaha mengambil sarung parang yang ada dipinggangnya dan memukul saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF, selanjutnya saksi saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF kembali mengayunkan parang kearah Terdakwa yang mengenai pergelangan tangan kanan Terdakwa hingga hampir putus.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF mengalami luka sebagaimana Hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB Nomor : 003/004/RSMAN-2/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, dengan Kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan, pasien jenis kelamin laki-laki usia empat puluh lima tahun yang telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB, disimpulkan:
- Pada pemeriksaan luar didapatkan:
- Satu luka terbuka pada kepala kanan atas
- Satu luka terbuka pada bahu kanan
- Satu luka terbuka pada bahu kiri
- Beberapa luka terbuka pada tangan kanan
- Beberapa luka lecet yang ditemukan pada lengan kiri, punggung, dan kedua lutut
- Hal-hal tersebut diatas dapat terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam dan tumpul.
- Telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan standar rumah sakit.
- Klasifikasi luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa LALU AHMAD DAMIATI Alias DANTE, pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman Pukesmas Sengkol Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF datang kehalaman Puskesmas Sengkol menggunakan mobil, kemudian datang Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu mamarkirkan sepeda motornya, kemudian menghampiri saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF dengan membawa parang sepanjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm yang pada saat itu sedang berdiri dengan mengatakan “ini sabu” sambil mengacungkan parang, melihat hal tersebut saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF berusaha menghindar kesamping mobil, kemudian Terdakwa mengejar saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF dan mengayunkan parang sebanyak 1 (satu) kali kearah lengan saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF, kemudian Terdakwa mengayunkan parang sebanyak 1 (satu) kali kearah bahu kiri sehingga posisi badan saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF membungkuk lalu Terdakwa kembali mengayukan parang tersebut ke arah kepala bagian kanan atas saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF berusaha menendang dada Terdakwa selanjutnya menendang kaki Terdakwa sehingga Terdakwa jatuh tersungkur. Kemudian antara saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF dengan terdakwa sempat saling tarik-tarikan parang, yang akhirnya saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF berhasil merebut parang yang ada di tangan kanan Terdakwa, lalu langsung mengayukan oaring tersebut kearah bagian kepala Terdakwa, kemudian Terdakwa berusaha mengambil sarung parang yang ada dipinggangnya dan memukul saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF, selanjutnya saksi saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF kembali mengayunkan parang kearah Terdakwa yang mengenai pergelangan tangan kanan Terdakwa hingga hampir putus.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LALU SAIFUDIN ALS SAEF mengalami luka-luka yang tergolong luka sedang sebagaimana Hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB Nomor : 003/004/RSMAN-2/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, dengan Kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan, pasien jenis kelamin laki-laki usia empat puluh lima tahun yang telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB, disimpulkan:
- Pada pemeriksaan luar didapatkan:
- Satu luka terbuka pada kepala kanan atas
- Satu luka terbuka pada bahu kanan
- Satu luka terbuka pada bahu kiri
- Beberapa luka terbuka pada tangan kanan
- Beberapa luka lecet yang ditemukan pada lengan kiri, punggung, dan kedua lutut
- Hal-hal tersebut diatas dapat terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam dan tumpul.
- Telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan standar rumah sakit.
- Klasifikasi luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.- |