Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Pya 1.SAMSUL RIJAL
2.PATIMATUZZAKRAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMSUL RIJAL
2PATIMATUZZAKRAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk sudi kiranya memberikan penetapan dengan amarnya sebagai berikut;

  1. Mengabulkan Permonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan anak Pemohon lahir dengan nama AHMAD ALJIZAN SHAQFA, laki-laki lahir di Aik Mual pada tanggal 5 Desember 2024 anak dari Ayah Samsul Rijal dan Ibu Patimatuzzakrah;
  3. Menyatakan sah perbaikan identas anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LU-20122024-0001 tertanggal 20 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah yang semula AHMAD AJLIZAN LIAGWAZI lahir di Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 5 Desember 2024 anak ke satu laki-laki dari ayah Syamsul Rijal dan Ibu Patimatuzzakrah diperbaiki menjadi AHMAD AJLIZAN SHAQFA lahir di Aikmual pada tanggal 5 Desember 2024 anak ke satu laki-laki dari ayah Samsul Rijal dan Ibu Patimatuzzakrah;
  4. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk diadakan perbaikan dan dicatatkan pada register yang dipergunakan untuk itu;
  5. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak