Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2024/PN Pya 1.Made Surya Diatmika, S.H
2.Made Surya Diatmika, S.H
3.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
HENDRI ALIAS DOYOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2730/N.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Made Surya Diatmika, S.H
2Made Surya Diatmika, S.H
3FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI ALIAS DOYOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Hendri Alias Doyok bersama-sama dengan Saksi Juki Alais Ginting (penyidikan dalam perkara lain), Sdr. Pena (DPO), Sdr. Bowok (DPO) dan Sdr. Rizal (DPO) pada hari kamis tanggal 02 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Toko Alafmart Sanggeng, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, Terdakwa Hendri Alias Doyok berada dan berkumpul di rumah Saksi Juki Alias Ginting bersama Sdr. Pena (DPO), Sdr. Bowok (DPO), Sdr. Rizal (DPO) dan Saksi Juki Alias Ginting lalu Saksi Juki Alias Ginting mengajak Terdakwa, Sdr. Pena (DPO), Sdr. Bowok (DPO) dan Sdr. Rizal (DPO) untuk melakukan pencurian di toko dan Saksi Juki Alias Ginting sudah membawa cukit (linggis) warna hitam yang dilapisi lakban warna hitam panjang sekitar 70 cm, Sdr. Pena (DPO) membawa cukit (linggis), Sdr. Bowok (DPO) membawa cukit (linggis) kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam berboncengan dengan Sdr. Rizal (DPO) bersama Saksi Juki Alias Ginting yang menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam berboncengan dengan Sdr. Pena (DPO) dan Sdr. Bowok (DPO) untuk jalan-jalan lalu sesampainya didepan toko Alfamart Sanggeng, Saksi Juki Alias Ginting bersama dengan Sdr. Bowok (DPO) dan Sdr. Pena (DPO) turun dari sepeda motor dan menuju ke toko alfamart sanggeng, sementara Terdakwa Hendri Alias Doyok bersama dengan Sdr. Rizal (DPO) menunggu di pinggir jalan untuk berjaga-jaga memantau situasi di luar. Selanjutnya, Saksi Juki Alias Ginting bersama dengan Sdr. Pena (DPO) dan Sdr. Bowok (DPO) membuka gembok dari pintu harmonica toko alfamart sanggeng yang terkunci dengan merusak gembok kunci lalu mencongkel pintu harmonica menggunakan cukit (linggis) yang telah dibawa masing-masing sebelumnya lalu Saksi Juki Alias Ginting bersama dengan Sdr. Pena (DPO) dan Sdr. Bowok (DPO) masuk kedalam toko alfamart sanggeng setelah berhasil membuka pintu harmonica dan merusak gembok kunci tersebut. Selanjutnya, Saksi Juki Alias Ginting bersama dengan Sdr. Pena (DPO) dan Sdr. Bowok (DPO) masuk kedalam toko Alfamart Sanggeng dan langsung menuju area gudang untuk mencari karung. Selanjutnya Saksi Juki Alias Ginting bersama dengan Sdr. Pena (DPO) dan Sdr. Bowok (DPO) melihat brankas yang terletak pada bagian pojok kanan area gudang belakang lalu Tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Abdul Aziz selaku pegawai dari Toko Alfamart Sanggeng, Saksi Juki Alias Ginting bersama dengan Sdr. Pena dan Sdr. Bowok membuka brankas tersebut dengan cara memutar gagang pintu brankas yang tidak terkunci lalu mengambil uang tunai sejumlah Rp 24.797.300 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) lalu Saksi Juki Alias Ginting melihat pintu box yang tidak terkunci yang ditempel pada tembok dekat kamar mandi lalu Saksi Juki Alias Ginting membuka pintu box yang tidak terkunci kemudian mengambil 1 (satu) unit DVR, 1 (satu) unit PSU CCTV, 1 (satu) unit UPS CCTV dengan cara menarik paksa hingga alat-alat tersebut terlepas dari kabelnya lalu barang-barang yang berhasil diambil tersebut dimasukkan kedalam karung oleh Saksi Juki Alias Ginting bersama Sdr. Pena (DPO) dan Sdr. Bowok (DPO) kemudian Saksi Juki Alias Ginting keluar dari area gudang menuju ke area dagangan didalam toko Alfamart Sanggeng dan Saksi Juki Alias Ginting mengambil 1 (satu) unit PDA yang berada didalam laci tengah meja kasir, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Galaxy A04 nomor IMEI 358320/68/803319/0, IMEI 358552/59/803319/7 dan 1 (satu) unit GALAXY TAB A7 Lite warna putih nomor IMEI 1 35674465119002 yang tersimpan di laci tengah meja kasir paling atas dan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang tersimpan di meja kasir sebelah kiri lalu Saksi Juki Alias Ginting bersama dengan Sdr. Pena (DPO) dan Sdr. Bowok (DPO) mengambil barang-barang dagangan rokok yang tersimpan pada bagian belakang kasir, sabun dan coklat yang terletak di rak dagangan pada area dagang Toko Alfamart Sanggeng lalu Saksi Juki Alias Ginting memasukkan semua barang-barang yang telah diambil tersebut bersama dengan Sdr. Pena (DPO) dan Sdr. Bowok (DPO) kedalam 4 (empat) buah karung warna putih berukuran 25 kg yang sebelumnya diambil oleh Saksi Juki didalam area gudang Toko Alfamart Sanggeng lalu Saksi Juki Alias Ginting bersama dengan Sdr. Pena (DPO) dan Sdr. Bowok (DPO) membawa 4 (empat) karung keluar dari area toko. Selanjutnya, Terdakwa Hendri Alias Doyok membawa 2 (dua) karung dengan menggunakan sepeda motor pergi ke rumah Saksi Juki Alias Ginting bersama dengan Sdr. Rizal, Sdr. Pena, Sdr. Bowok dan Sdr. Juki alias Ginting yang membawa 2 (dua) karung lagi menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah Saksi Juki alias Ginting, 1 (satu) unit DVR, 1 (satu) unit PSU CCTV, 1 (satu) unit UPS CCTV, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Galaxy A04 nomor IMEI 358320/68/803319/0, IMEI 358552/59/803319/7 dan 1 (satu) unit GALAXY TAB A7 Lite warna putih nomor IMEI 1 35674465119002 dibuang oleh Saksi Juki Alias Ginting di sungai dekat rumahnya lalu barang-barang lainnya yang telah berhasil diambil dan dibawa sebelumnya oleh Terdakwa Hendri Alias Doyok bersama Saksi Juki Alias Ginting, Sdr. Pena, Sdr. Bowok dan Sdr. Rizal sebelumnya disimpan di rumah Saksi Juki alias Ginting dengan tujuan untuk dijual kembali dan hasil penjualannya akan dibagikan secara merata nantinya lalu Terdakwa pergi dari rumah Saksi Juki Alias Ginting bersama dengan Sdr. Pena, Sdr. Bowok dan Sdr. Rizal. Keesokan harinya, Saksi Juki Alias Ginting menjual 20 (dua puluh) bungkus rokok Dji Sam Soe Black kepada Saksi Awan Alias Amaq Eka dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi Juki Alias Ginting menghubungi Terdakwa, Sdr. Pena, Sdr. Bowok dan Sdr. Rizal untuk datang ke rumah Saksi Juki Alias Ginting dengan tujuan akan membagikan uang hasil penjualan barang curian dan uang tunai yang telah diambil sebelumnya didalam brankas Toko Alfamart Sanggeng. Selanjutnya, Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Saksi Juki Alias Ginting pada saat Terdakwa tiba di rumah Saksi Juki Alias Ginting lalu Terdakwa pergi.
  • Bahwa Terdakwa Hendri Alias Doyok bersama-sama dengan Saksi Juki Alias Ginting, Sdr. Pena (DPO), Sdr. Bowok (DPO) dan Sdr. Rizal (DPO) telah mengambil uang tunai sejumlah Rp 24.797.300 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Galaxy A04 nomor IMEI 358320/68/803319/0, IMEI 358552/59/803319/7, 1 (satu) unit GALAXY TAB A7 Lite warna putih nomor IMEI 1 35674465119002, barang-barang dagangan berupa rokok, sabun dan coklat tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Abdul Aziz selaku petugas yang bekerja pada Toko Alfamart Sanggeng sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. Sumber Alaria Tri Jaya (Alfamart Sanggeng) mengalami kerugian sejumlah Rp 62.606.619,- (enam puluh dua juta enam ratus enam ribu enam ratus sembilan belas rupiah).

------Perbuatan Terdakwa Hendri bersama dengan Saksi Juki Alias Ginting, Sdr. Pena (DPO), Sdr. Bowok (DPO) dan Sdr. Rizal (DPO)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya