Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2021/PN Pya 1.MARINAH Alias AMAQ YARNI
2.H. MUSTAKIM
3.KALI ALIAS AMAQ KINEP
4.INAQ SIRANI
5.RINAWAN
6.AMAQ RUMLI ALIAS HAJI RUMLI
AMAQ CITRA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2021/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 10 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARINAH Alias AMAQ YARNI
2H. MUSTAKIM
3KALI ALIAS AMAQ KINEP
4INAQ SIRANI
5RINAWAN
6AMAQ RUMLI ALIAS HAJI RUMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD HAERUDIN M.S, SHMARINAH Alias AMAQ YARNI
2MUHAMAD HAERUDIN M.S, SHH. MUSTAKIM
3MUHAMAD HAERUDIN M.S, SHKALI ALIAS AMAQ KINEP
4MUHAMAD HAERUDIN M.S, SHINAQ SIRANI
5MUHAMAD HAERUDIN M.S, SHRINAWAN
6MUHAMAD HAERUDIN M.S, SHAMAQ RUMLI ALIAS HAJI RUMLI
Tergugat
NoNama
1AMAQ CITRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai tersebut di atas, Para Pelawan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya :

 

DALAM PROVISI

  • Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/Pdt.G/2000/PN.PRA JO Putusan Pengadilan Tinggi Mataram 11 April 2001 Nomor: 43/Pdt/2001/PT MTR JO Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2015 Nomor: 3742 K/Pdt/2001

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum Para Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan hukum para pelawan merupakan pemilik yang sah atas tanah yang termuat sesuai dalil posita angka 1 huruf a s/d f para pelawan.
  4. Menyatakan Hukum Pelawan 2 bernama Haji Mustakim adalah Keturunan Yang Sah dan Berhak Atas Harta Peninggalan AMAQ MENASE.
  5. Menyatakan Hukum Pelawan 4 bernama Inaq Sirani adalah Keturunan Yang Sah dan Berhak Atas Harta Peninggalan AMAQ RISAH
  6. Menyatakan dengan Hukum tanah yang diletakan Sita eksekusi sebagaimana Posita angka 1 ( satu )  huruf a,b,c,d,e dan f berdasarkan pelaksanaan sita eksekusi  Nomor. W25-U6/250/HK.02/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/Pdt.G/2000/PN.PRA JO Putusan Pengadilan Tinggi Mataram 11 April 2001 Nomor: 43/Pdt/2001/PT MTR JO Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2015 Nomor: 3742 K/Pdt/2001  Merupakan cacat hukum karena tidak sesuai  dengan Letak, tempat dan batas batas tanah hak milik para pelawan dengan pelaksanaan sita Eksekusi perkara Nomor: Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/Pdt.G/2000/PN.PRA JO Putusan Pengadilan Tinggi Mataram 11 April 2001 Nomor: 43/Pdt/2001/PT MTR JO Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2015 Nomor: 3742 K/Pdt/2001  

 

  1. Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/Pdt.G/2000/PN.PRA JO Putusan Pengadilan Tinggi Mataram 11 April 2001 Nomor: 43/Pdt/2001/PT MTR JO Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2015 Nomor: 3742 K/Pdt/2001  tidak dapat dilaksanakan (Non ekskutable).

 

  1. Memerintakan untuk Mengangkat Sita Eksekusi atas tanah Hak Milik Para Pelawan yang telah di letakan Sita berdasarkan pelaksanaan sita eksekusi  Nomor. W25-U6/250/HK.02/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2021 oleh Pengadilan Negeri Praya terhadap putusan  Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/Pdt.G/2000/PN.PRA JO Putusan Pengadilan Tinggi Mataram 11 April 2001 Nomor: 43/Pdt/2001/PT MTR JO Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2015 Nomor: 3742 K/Pdt/2001  .

 

  1. Menghukum  Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak