| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Membatalkan PKPS tanggal 25 September 2025 beserta turunan perjanjiannya (Settlement Agreement (SA) - Share Holder Agreement (SHA) – Addendum 1 Share Holder Agreement - Addendum 2 Share Holder Agreement – SHA Termination Agreement - Share Holder Resolution - Share Holder Resolution Acquisition) yang menyatakan peralihan SHGB Nomor 23.02.000011733.0 seluas 9.352 M2 yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah dikembalikan sebagai aset PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dengan SHGB NIB 23.02.000011733.0 milik TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan pengecekan, verifikasi, dan penelusuran administratif atas status izin tinggal, visa, serta riwayat keimigrasian TERGUGAT selama berada dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Memerintahkan TERGUGAT III untuk melakukan pemblokiran terhadap tanah dengan SHGB NIB No. 23.02.000011733.0, guna menjamin tidak adanya peralihan, pembebanan, atau tindakan hukum lainnya atas objek tersebut sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut:
- Dana persiapan dan pembangunan infrastruktur sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Tanah seluas 9.352 m?2; yang diberikan sebagai kompensasi pengalihan saham dengan harga pasar tanah di daerah Praya Barat, Lombok Tengah sebesar Rp2.380.000,-/m?2;, sehingga total nilai kerugian atas tanah tersebut adalah: 9.352 m?2; x Rp2.380.000,- = Rp22.257.760.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- Harga pengalihan saham sebesar Rp1.672.370.775,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, dengan cara melunasi kewajiban tersebut melalui pelaksanaan eksekusi terhadap aset tanah milik TERGUGAT berupa SHGB NIB No. 23.02.000011733.0, berdasarkan nilai yang tercantum dalam Nilai Objek Pajak (NJOP). Apabila nilai aset tersebut tidak mencukupi untuk menutupi seluruh jumlah kerugian, memohon agar Majelis Hakim berkenan memerintahkan dilakukan penyitaan dan eksekusi terhadap harta kekayaan pribadi TERGUGAT maupun aset-aset korporasi yang memiliki keterkaitan hukum dengan TERGUGAT, sampai seluruh jumlah ganti rugi terpenuhi secara penuh dan tuntas.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini, serta berkewajiban untuk melaksanakan konsekuensi hukum yang timbul sebagai akibat dari putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|