Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama tanggal/bulan/tahun pada Kartu Keluarga (KK) No. 5202121704140002 tertanggal 06 Oktober 2020 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No NIK 50202126409920002 tertanggal Lombok Tengah 07 Oktober 2015 Pemohon dari HERNAWATI Lahir 05 Juni 1988 menjadi ERNAWATI Lahir 24 September 1992;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan Nama tanggal/bulan/tahun tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|